Suara.com - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendadak sibuk mengurus jalan rusak di Kabupaten Lampung Tengah usai Presiden Jokowi berencana ingin mendatangi daerah tersebut beberapa waktu lalu.
Jalanan yang ingin dilalui Presiden Jokowi saat mengunjungi Lampung pada Jumat (6/5/2023) mendatang tiba-tiba diperbaiki dalam waktu singkat dan menjadi mulus.
Namun di balik perbaikan jalanan yang membutuhkan waktu singkat tersebut, kedatangan Gubernur Lampung saat pertama kali meninjau beberapa jalanan yang akan dilalui Presiden Jokowi menjadi sorotan publik.
Pasalnya Arinal Djunaidi menggunakan helikopter kemudian dilanjutkan pakai mobil Toyota Land Cruiser untuk menelusuri jalanan rusak di Kabupaten Lampung.
Simak gaji dan harta Gubernur Lampung yang jadi sorotan karena naik helikopter saat periksa jalanan rusak berikut ini.
Gaji Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi resmi menjadi Gubernur Lampung sejak tahun 2019 lalu. Besaran gaji gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000.
Peraturan gaji pokok kepala daerah itu adalah revisi PP Nomor 9 tahun 1980. Seperti layaknya PNS berdasarkan golongan, jumlah gaji pokok gubernur adalah sama di seluruh Indonesia.
Dalam Peraturan Pemerintah itu, gaji pokok kepala daerah dengan tingkat Gubernur Indonesia ditetapkan oleh Presiden sebesar Rp 3 juta per bulan. Sedangkan untuk Wakil Gubernur mendapat gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Bukan hanya gaji pokok, gubernur juga mendapatkan berbagai tunjangan kinerja (tukin) dengan nilai fantastis. Walau begitu besaran tunjangan tersebut berbeda-beda karena disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).