Gaji-Harta Gubernur Lampung yang Terbang Naik Helikopter Demi Cek Jalan Rusak

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 04 Mei 2023 | 14:40 WIB
Gaji-Harta Gubernur Lampung yang Terbang Naik Helikopter Demi Cek Jalan Rusak
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. [Instagram.com/@arinal_djunaidi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendadak sibuk mengurus jalan rusak di Kabupaten Lampung Tengah usai Presiden Jokowi berencana ingin mendatangi daerah tersebut beberapa waktu lalu.

Jalanan yang ingin dilalui Presiden Jokowi saat mengunjungi Lampung pada Jumat (6/5/2023) mendatang tiba-tiba diperbaiki dalam waktu singkat dan menjadi mulus.

Namun di balik perbaikan jalanan yang membutuhkan waktu singkat tersebut, kedatangan Gubernur Lampung saat pertama kali meninjau beberapa jalanan yang akan dilalui Presiden Jokowi menjadi sorotan publik.

Pasalnya Arinal Djunaidi menggunakan helikopter kemudian dilanjutkan pakai mobil Toyota Land Cruiser untuk menelusuri jalanan rusak di Kabupaten Lampung.

Baca Juga: Menengok Isi Garasi Selvy Mandagi, Pejabat DKI yang Dicopot usai Pamer Nginep di Kempinski Rp 27 Juta

Simak gaji dan harta Gubernur Lampung yang jadi sorotan karena naik helikopter saat periksa jalanan rusak berikut ini.

Gaji Gubernur Lampung

Arinal Djunaidi resmi menjadi Gubernur Lampung sejak tahun 2019 lalu. Besaran gaji gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000. 

Peraturan gaji pokok kepala daerah itu adalah revisi PP Nomor 9 tahun 1980. Seperti layaknya PNS berdasarkan golongan, jumlah gaji pokok gubernur adalah sama di seluruh Indonesia.

Dalam Peraturan Pemerintah itu, gaji pokok kepala daerah dengan tingkat Gubernur Indonesia ditetapkan oleh Presiden sebesar Rp 3 juta per bulan. Sedangkan untuk Wakil Gubernur mendapat gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Baca Juga: Profil Gubernur Lampung, Lagi Ketar-ketir Naik Helikopter Cek Jalan Rusak

Bukan hanya gaji pokok, gubernur juga mendapatkan berbagai tunjangan kinerja (tukin) dengan nilai fantastis. Walau begitu besaran tunjangan tersebut berbeda-beda karena disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan PP Nomor 109 tahun 2000, Gubernur dengan PAD di atas Rp 500 miliar bisa mendapat Biaya Penunjang Operasional (BPO) sedikitnya Rp 1,25 miliar dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD. Pembagian besaran antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 60:40.

Harta Kekayaan Gubernur Lampung

Arinal Djunaidi mempunyai harta kekayaan mencapai Rp22,6 miliar. Jumlah harta tersebut tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Arinal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Maret 2022.

Harta Arinal Djunadi itu terdiri dari enam tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah seperti Bandar Lampung, Lampung Selatan, Bogor, Tangerang dan Sleman. Dengan total mencapai  Rp7.090.120.000, aset Arinal ini berstatus milik sendiri.

Arinal juga melaporkan kepemilikan mobil Toyota Minibus tahun 2008 senilai Rp159.627.000, mobil Toyota Camry tahun 2013 senilai Rp225.000.000 dan mobil Honda BRV tahun 2016 senilai Rp110.000.000. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp320.186.200, kas dan setara kas sebesar Rp14.710.660.708. 

Selain itu Arinal mencantumkan utang sebesar Rp14.891.336 sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp22.600.702.572.  Harta kekayaan Gubernur Lampung itu naik sekitar Rp2,3 miliar dari laporan yang disampaikan pada 9 Februari 2021.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI