Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan kabar perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan karyawatinya untuk tidur bareng bos demi perpanjang kontrak kerja. Bahkan kabarnya syarat tersebut sudah menjadi rahasia umum di Cikarang.
Hingga kini kabar viral tersebut masih diusut kebenarannya oleh Pemkab Bekasi. Simak aturan perpanjang kontrak agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab berikut ini.
Aturan Perpanjang Kontrak Kerja
Ketentuan perpanjangan kontrak kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. UU tersebut kini dikenal dengan nama Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pada November 2020, UU Cipta Kerja mengubah beberapa peraturan yang sebelumnya tercantum pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Salah satu isi yang ikut direvisi terkait ketentuan jangka waktu dan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Diketahui maksimal jangka waktu kontrak kerja pada PKWT adalah 2 tahun.
Artinya jika karyawan sudah bekerja lebih dari jangka waktu tersebut, maka karyawan tersebut sudah tidak bisa membuat surat perpanjangan kontrak kerja. Pasalnya secara hukum, status karyawan ini otomatis akan menjadi karyawan tetap jika sudah lebih dari dua tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Selain itu surat perpanjangan kontrak kerja hanya diperbolehkan sebanyak 1 kali untuk jangka waktu maksimal 1 tahun.
Ketentuan Perpanjangan Kontrak Kerja
Baca Juga: Rahasia Umum, 4 Fakta Bos Pabrik di Cikarang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Atasan
Pada dasarnya, PKWT yang dibuat berdasarkan jangka waktu dapat dibuat maksimal 5 tahun. Namun apabila jangka waktu PKWT akan berakhir tapi pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.