Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan kabar perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan karyawatinya untuk tidur bareng bos demi perpanjang kontrak kerja. Bahkan kabarnya syarat tersebut sudah menjadi rahasia umum di Cikarang.
Hingga kini kabar viral tersebut masih diusut kebenarannya oleh Pemkab Bekasi. Simak aturan perpanjang kontrak agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab berikut ini.
Aturan Perpanjang Kontrak Kerja
Ketentuan perpanjangan kontrak kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. UU tersebut kini dikenal dengan nama Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Rahasia Umum, 4 Fakta Bos Pabrik di Cikarang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Atasan
Pada November 2020, UU Cipta Kerja mengubah beberapa peraturan yang sebelumnya tercantum pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Salah satu isi yang ikut direvisi terkait ketentuan jangka waktu dan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Diketahui maksimal jangka waktu kontrak kerja pada PKWT adalah 2 tahun.
Artinya jika karyawan sudah bekerja lebih dari jangka waktu tersebut, maka karyawan tersebut sudah tidak bisa membuat surat perpanjangan kontrak kerja. Pasalnya secara hukum, status karyawan ini otomatis akan menjadi karyawan tetap jika sudah lebih dari dua tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Selain itu surat perpanjangan kontrak kerja hanya diperbolehkan sebanyak 1 kali untuk jangka waktu maksimal 1 tahun.
Ketentuan Perpanjangan Kontrak Kerja
Baca Juga: Respon Pj Bupati Bekasi Soal Geger Karyawati Diminta Staycation Jika Ingin Perpanjang Kontrak
Pada dasarnya, PKWT yang dibuat berdasarkan jangka waktu dapat dibuat maksimal 5 tahun. Namun apabila jangka waktu PKWT akan berakhir tapi pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Walau begitu ada ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Jika pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai waktu yang disepakati, maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga pekerjaan selesai.
Perlu diperhatikan bahwa masa kerja pekerja dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT baik yang didasarkan atas jangka waktu maupun selesainya suatu pekerjaan, tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.
Namun kini setelah UU Cipta Kerja diundangkan, pembaruan PKWT sudah tidak lagi dikenal. Adapun yang dikenal hanya perpanjangan PKWT.
Bagi PKWT yang didasarkan atas jangka waktu, aturan jangka waktu dan perpanjangan PKWT adalah maksimal 5 tahun. Sedangkan khusus PKWT dengan kesepatakan pekerjaan selesai di waktu tertentu, maka kontrak bisa diperpanjang hingga batas waktu tertentu sampai pekerjaan selesai.
Terakhir, penting diingat jika aturan PWKT sama sekali tidak mengatur ketentuan persyaratan "tidur bareng bos" seperti yang tengah viral di pabrik Cikarang. Permintaan itu sebagai syarat kontrak kerja tentu dipastikan melanggar undang-undang dan harus segera dilaporkan untuk diproses hukum.
Kontributor : Trias Rohmadoni