Waktu Penyidikan Habis, Kejati DKI Ingatkan Polda Metro Segera Lengkapi Berkas Perkara Mario Dandy

Kamis, 04 Mei 2023 | 11:48 WIB
Waktu Penyidikan Habis, Kejati DKI Ingatkan Polda Metro Segera Lengkapi Berkas Perkara Mario Dandy
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan waktu penyidikan kasus penganiayaan David (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) telah habis atau P20. Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas perkaranya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Jakarta Ade Sofyan menyebut jaksa penuntut umum atau JPU juga telah menanyakan perkembangannya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Posisi sudah P20 (waktu penyidikan habis), tim JPU sudah menanyakan perkembangannya," kata Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Dalam perkara ini, JPU tercatat dua kali mengembalikan berkas perkara Mario karena dinyatakan belum lengkap atau P19. Ade menyebut hingga batas waktu penyidikannya habis berkas tersebut belum kembali diserahkan ke JPU.

Baca Juga: CEK FAKTA: Nyawa Mario Dandy Hampir Melayang Diserang Geng Motor yang Balas Dendam, Benarkah?

"Berkas belum kembali dari penyidik, 30 hari setelah berkas dikembalikan," katanya.

Dikonfirmasi terkait perkembangannya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim pihaknya akan segera menyerahkan berkasnya ke JPU. Kekinian menurutnya penyidik tengah melengkapi berdasar petunjuk yang diberikan JPU.

"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Mario dan rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan David. Sedangkan mantan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Dari ketiga tersangka, baru AG yang sudah menjalani persidangan. Bahkan AG telah divonis 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Beda Kasus Mario Dandy vs Aditya Hasibuan: Penganiayaan yang Bikin Malu Instansi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI