Suara.com - Kabar viral pabrik di Cikarang yang memberikan syarat perpanjangan kontrak tidak wajar pada tenaga kerja wanita sedang heboh diperbincangkan di media sosial. Syarat itu mengharuskan karyawati untuk staycation untuk berhubungan seks dengan atasannya untuk memperpanjang kontrak.
Isu tersebut mencuat usai penggiat media sosial Jhon Sitorus melalui akun Twitter @Miduk17 menguak kabar itu pada Minggu (30/4/2023) lalu. Mengejutkan lagi, dia mengungkap hal tersebut sudah menjadi rahasia umum di perusahaan itu.
Simak fakta bos perusahaan di Cikarang yang minta karyawati tidur bareng berikut ini.
Sudah rahasia umum
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Kunjungi Rumah Dokter Wayan, Warga Ungkap Kebaikan Sang Dokter: Bayar Seadanya
Cuitan Jhon Sitorus soal bos perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan berbuat mesum dengan karyawati untuk perpanjang kontrak di media sosial.
Dilihat pada Kamis (4/5/2023), cuitan Jhon itu sudah mendapat 3.442 tanda suka dan balasan dari 972 dari warga Twitter. Dalam cuitannya, Jhon mengatakan bahwa syarat mesum dari perusahaan di Cikarang itu sudah menjadi rahasia umum.
"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit Jhon Sitorus.
"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tambah Jhon Sitorus.
Banyak korban bakal lapor?
John Sitorus bahkan meyakini tak lama lagi akan ada banyak korban yang berani speak up mengungkap tentang skandal oknum perusahaan tersebut.
Dia juga mengatakan dengan terkuaknya syarat mesum tersebut dapat menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki sistem rekruitmen.
Ditanggapi bupati
Kabar viral itu direspons oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. Ia mengimbau karyawati pabrik di Cikarang yang pernah diajak tidur oleh atasannya sendiri sebagai syarat perpanjangan kontrak agar segera melapor.
Diharapkan laporan itu dapat membantu Pemeritan Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk mengusut tuntas isu tersebut dengan cepat dan akurat.
Selain itu Dani juga memastikan akan menelusuri perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi untuk mencari tahu kebenaran isu karyawati diajak tidur bos tersebut. Pihak Pemkab pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menangani isu ini.
Kemnaker turun tangan
Kasus syarat perpanjangan kontrak yang mengharuskan tidur bareng bos di Cikarang itu juga mendapat perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pihak Kemnaker mengecam keras jika tindakan itu benar terjadi di lingkungan kerja. Mereka juga berjanji akan segera mencari kebenaran terkait informasi tersebut, dengan menggandeng Disnaker setempat.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menegaskan, kabar bos di pabrik Cikarang yang memberikan syarat kepada karyawati untuk tidur bareng merupakan bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja.
Karena itu, pihaknya berjanji akan melakukan tindakan hukum jika memang terbukti ada sebuah pabrik yang menerapkan syarat tidur bareng itu. Kemnaker juga juga bakal bekerja sama dengan serikat pekerja hingga pengelola kawasan industri untuk melakukan sosialisasi.
Kontributor : Trias Rohmadoni