Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan kasus kematian Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (38) perempuan yang tewas terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Laporan ini sebelumnya dilayangkan suami Aisiah, Ahmad Faisal.
"Semua laporan ya pasti ditindaklanjuti," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Dalam perkara ini Ahmad Faisal diketahui melaporkan enam perusahaan ke Bareskrim Polri. Keenamnya, yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airpots Consorsium dan Aeroports De Paris ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (1/5/2023) dan diterima dengan Nomor: LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Faisal suami Aisiah, Indra Posan Sihombing menyebut pihaknya mempersangkakan keenam perusahaan BUMN dan asing tersebut dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
"Atas dugaan tindak pidana Pasal 359 akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggalkan istri dari almarhum Aisiah dari bapak Ahmad Faisal," kata Indra di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/5/2023).
Indra menjelaskan alasan kliennya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri karena melibatkan perusahaan asing asal India dan Prancis. Sehingga ia berharap kasus yang tengah ditangani oleh Polres Deli Serdang ini diambil alih Bareskrim Polri merujuk laporan yang dilayangkannya.
"Bukan kita mensepelekan daerah bukan, hanya ini terlibat ada orang-orang pihak dari luar negeri kebetulan kan bapak ini sebagai suami almarhumah juga warga Negara Malaysia," jelasnya.
Angkasa Pura Bantah Larang Keluarga Cek Rekaman CCTV
Peristiwa kecelakaan ini sebelumnya diberitakan terjadi pada Senin (24/4/2023) lalu. Belakangan petugas CCTV menjadi sorotan karena dianggap lalai.