Suara.com - Kasus penyeludupan narkoba kembali melibatkan aparat. Kopda N yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda atau Kodam IM ditangkap oleh BNN di Tangerang, Banten pada Selasa (2/5/2023).
Jejak Kopda N sebagai salah satu jaringan pengedar narkoba kakap akhirnya terbongkar. Anggota TNI AD itu langsung diringkus kepolisian setelah melakukan pengiriman sebanyak 50 kilogram ganja di daerah Tangerang.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari pun membenarkan penangkapan anggotanya yang dilakukan di Tangerang.
Sosok Kopda N pun menuai sorotan tajam publik, mengingat dirinya merupakan anggota TNI tetapi malah terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Baca Juga: Jalani Bulan Ramadhan Tanpa Ammar Zoni, Irish Bella Curahkan Isi Hati di Media Sosial
Lalu, berapa sebenarnya gaji seorang anggota TNI yang berpangkat Kopda? Simak inilah selengkapnya.
Jabatan atau pangkat di TNI terbagi menjadi beberapa macam. Beberapa dari pemangkatan ini biasanya berdasarkan dari tingkat pendidikan militer yang mereka ikuti.
Untuk pangkat bagi lulusan Akademi Militer atau Prajurit Karir, biasanya dimulai dari pangkat Letnan Dua (Letda). Sedangkan untuk pendidikan Bintara TNI, dimulai dari pangkat Sersan Dua (Serda).
Untuk Kopda N sendiri, pendidikan yang dilaluinya merupakan Tamtama TNI AD dan sudah mengalami 4 kali kenaikan pangkat.
Gaji TNI sendiri sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Sebut Ciri-Ciri Bandar Narkoba Lagi Buka Lapak di Lapas
Adapun deretan gaji pokok para TNI di pangkat Tamtama TNI AD setiap bulan adalah sebagai berikut :
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 (Rp 1,9 juta) hingga Rp 2.960.700 (Rp 2,9 juta)
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 (Rp 1,8 juta) hingga Rp 2.870.900 (Rp 2,8 juta)
- Kopral Dua (Kopda): Rp 1.802.600 (Rp 1,8 juta) hingga Rp 2.783.900 (Rp 2,7 juta)
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 (Rp 1,7 juta) hingga Rp 2.699.400 (Rp 2,6 juta)
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 (Rp 1,6 juta) hingga Rp 2.617.500 (Rp 2,6 juta)
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 (Rp 1,6 juta) hingga Rp 2.538.100 (Rp 2,5 juta)
Selain mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 1.802.600 hingga Rp2.783.900, Kopda N juga berhak atas tunjangan kinerja di antara Jabatan 3 dan 4, yaitu sekitar Rp2.216.000 (Rp 2,2 juta) hingga Rp2.350.000 (Rp 2,3 juta) per bulan.
Tak hanya itu, anggota TNI AD pun berhak atas tunjangan makan sekitar Rp60.000 per hari.
Kontributor : Dea Nabila