Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sedang membahas pengaturan jam kerja kantor di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.
"(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) lagi dibahas sama Dinas Perhubungan (dengan melakukan) FGD, segera. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi di susun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
Heru menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00WIB.
“Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” sambung Heru.
Baca Juga: Jembatan Otista Ditutup, Kemacetan Terjadi di Jalan Dreded, Simpang Gang Aut, dan Empang
Menurut Heru, pembagian jam masuk karyawan tersebut dapat memudahkan para karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke Sekolah.
"Itu (para karyawan) dari rumah jam 6.00 WIB nganter anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 8.00 WIB,” ujar Heru.
Adapun pembagian jam masuk kerja bisa disesuaikan dengan perusahaannya masing-masing.
“Jam 8 atau 10 itu nanti dibahas (lewat FGD) tergantung (kebutuhan) masing-masing mereka (perusahaan) swasta,” sambung Heru.
Heru yakin bahwa pembagian jam kerja nantinya dapat mengurangi tingkat kemacetan di DKI Jakarta hingga 30 persen.
Baca Juga: Viral Video Susi Pudjiastuti Kendarai Pick Up, Minta Rokok Warga di Tengah Kemacetan: Malu Tapi Mau
“Kalau seperti (kawasan) Thamrin dan Gatot Subroto (masuk kerja) jam 08.00 WIB dan (pegawai masuk kerja) 50 persen, berarti kan kurang lebih bisa mengurangi (kemacetan) 30 persen mudah-mudahan,” tutur Heru. (Sumber: Antara)