Suara.com - Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mengungkap ada 26 kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Papua sepanjang tahun 2022. Pelanggaran HAM ini berkaitan dengan pengekangan hingga tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap massa aksi yang menolak kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Peneliti PUSAKA, Ambrosius Mulait mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil temuan yang sepanjang bulan Januari-Desember 2022.
"PUSAKA mencatat 26 peristiwa pembubaran sewenang-wenang dan brutal Polda Papua dan Polda Papua Barat terhadap aksi-aksi damai yang menyuarakan penolakan Otsus dan DOB di sejumlah kota-kabupaten dan luar Papua antara Januari-Desember 2022," katanya kepada wartawan pada Rabu (3/5/2023).
Ambrosius membeberkan, bentuk tindakan yang diduga telah melanggar HAM itu meliputi penembakan terhadap massa aksi, pemukul, hingga kriminalisasi dengan penggunaan pasal makar.
Baca Juga: OPM Koar-koar Ngadu Di Medsos Diserang Pakai Bom, Kapendam Cendrawasih: Mereka Playing Victim!
"Tindakan sewenang-wenang dan brutal tersebut meliputi: menembaki demonstran dengan senjata api, memukul secara brutal, merusak harta pribadi dan organisasi, menangkap dan menahan secara sewenang-wenang, serta menggunakan pasal makar untuk menghukum para peserta aksi yang membawa atribut Papua merdeka," ujarnya.
Masih menurutnya sebagian besar korban adalah orang-orang yang menentang perpanjangan kebijakan Otsus dan DOB yang berafiliasi dengan organisasi lokal yang diidentikkan sebagai organisasi pendukung kemerdekaan Papua, yakni PRP dan KNPB. Selain itu, ada juga korban yang merupakan pembela HAM setempat.
"PUSAKA mencatat ada tiga orang yang dilaporkan meninggal dunia karena terkena peluru tajam dan 71 orang lainnya menjadi korban luka tindakan represif dan pembubaran paksa yang brutal, yang dilakukan anggota kepolisian maupun pasukan gabungan TNI-Polri. Korban luka umumnya menderita luka akibat terkena peluru karet, tendangan, pemukulan, dan hantaman popor senjata," jelasnya.
Kemudian, lanjut Ambrosius, berdasar temuan PUSAKA ada 361 orang peserta aksi yang juga menjadi korban penangkapan sewenang-wenang di situasi
yang berbeda-beda.
Rinciannya, 10 orang ditangkap sebelum aksi (seperti saat menyebarkan undangan atau selebaran aksi dan melakukan pemantauan lokasi aksi), 322 orang ditangkap saat aksi damai berlangsung, 28 orang ditangkap setelah mereka membubarkan diri, dan 1 orang aktivis KNPB ditangkap karena dituduh terlibat dalam deklarasi perang TPNPB.
Baca Juga: Kontak Tembak TNI-Polri Vs Kelompok OPM Kembali Pecah Di Intan Jaya
"Dari peristiwa penangkapan sewenang-wenang tersebut, 26 orang tercatat harus menjalani proses hukum yang tidak adil dengan sangkaan pasal yang bervariasi," imbuhnya.
Atas temuan tersebut, PUSAKA meminta Polri mengevaluasi kinerja Polda Papua dan Papua Barat dalam penanganan dan pengendalian massa.
Sekaligus menggelar penyelidikan internal terhadap kasus-kasus penembakan dan penggunaan kekuatan berlebih pada demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Memastikan seluruh personel Polda Papua dan Papua Barat mendapatkan pelatihan intensif dan asistensi dalam keterampilan pengendalian massa berdasarkan standar HAM nasional dan internasional," tambahnya.
Tak hanya Polri, PUSAKA juga meminta kepada pemerintah pusat agar menghentikan pelibatan militer dalam pengendalian massa dan aksi unjuk rasa damai. Lalu meminta bersama Komnas HAM membentuk tim penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran serius HAM tersebut.