Tak hanya itu, Achiruddin juga mendapatkan tunjangan yang meliputi tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Untuk perwira polisi yang memiliki pangkat AKBP biasanya ada padalevel kelas jabatan 11, sehingga bisa mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulannya dengan total Rp 5.183.000.
Berdasarkan aturan tersebut, AKBP Achiruddin kehilangan penghasilan paling sedikit Rp 8,27 juta dan paling besar Rp 10,26 per bulan serta tunjangan lain yang bersifat melekat setelah dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri.
Suara.com - 2. Penginapan Mewah dan Kontrakan
Tak hanya gaji sebagai anggota Polri, AKBP Achiruddin juga mempunyai bisnis kos atau kontrakan dan penginapan mewah.
Adapun lokasi kontrakan dan penginapan mewah tersebut berada di Jalan Tuan Guru Suman, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Total kontrakan atau kos mewah tersebut berjumlah delapan pintu. Keseluruhannya satu lokasi dengan bisnis penginapan dua lantai.
3. Pengawas Gudang Solar Ilegal
AKBP Achiruddin juga dikabarkan menjadi sosok yang menjadi backingan sebuah gudang solar ilegal yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya. Belakangan ini diketahui bahwa gudang solar ilegal tersebut milik dari PT ANR
Baca Juga: Pantas Banding, Segini Uang Pensiun AKBP Achiruddin yang Lenyap Usai Dipecat
AKBP Achiruddin mengaku bahwa ia hanya bekerja sebagai pengawas di gudang ilegal tersebut. Dalam keterangannya secara lebih lanjut, ia mengaku menerima uang dengan total Rp 7,5 juta per bulannya dari pemilik gudang tersebut.