AKBP Achiruddin Hasibuan kini harus menerima sanksi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri buntut kasus penganiayaan anaknya.
Kini, di luar dari keterlibatannya dengan kasus penganiayaan tersebut, Achiruddin juga ternyata kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial. Mulai dari rumah mewah miliknya, motor Harley Davidson, sampai dengan mobil Jeep merah miliknya yang kerap dipamerkan di Instagram milik AKBP Achiruddin.
Satu per satu sumber harta kekayaan mantan anggota Polri tersebut pun terkuak ke masyarakat. Diketahui, terlepas dari jabatannya di Polri, ia mempunyai rekening yang isinya mencapai puluhan miliar.
Hal tersebut diungkap pada saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir dua rekening milik Achiruddin dan putranya, Aditya Hasibuan.
Baca Juga: Pantas Banding, Segini Uang Pensiun AKBP Achiruddin yang Lenyap Usai Dipecat
Selain itu, polisi juga mengusut keterlibatan Achiruddin dalam pengawasan gudang solar ilegal milik PT ANR.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Achiruddin tercatat hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644 atau Rp467 juta.
Lantas, dari manakah sumber harta AKBP Achiruddin tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Gaji sebagai anggota Polisi
Pada saat ia menduduki jabatan sebagai perwira menengah (golongan IV) di kepolisian, tentu saja Achiruddin mendapatkan gaji dan tunjangan yang termasuk dalam salah satu sumber hartanya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019, Achiruddin yang memiliki pangkat sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) mendaatkan gaji dengan besaran Rp 3,09 juta-5,08 juta.
Tak hanya itu, Achiruddin juga mendapatkan tunjangan yang meliputi tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Untuk perwira polisi yang memiliki pangkat AKBP biasanya ada padalevel kelas jabatan 11, sehingga bisa mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulannya dengan total Rp 5.183.000.
Berdasarkan aturan tersebut, AKBP Achiruddin kehilangan penghasilan paling sedikit Rp 8,27 juta dan paling besar Rp 10,26 per bulan serta tunjangan lain yang bersifat melekat setelah dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri.
Suara.com - 2. Penginapan Mewah dan Kontrakan
Tak hanya gaji sebagai anggota Polri, AKBP Achiruddin juga mempunyai bisnis kos atau kontrakan dan penginapan mewah.
Adapun lokasi kontrakan dan penginapan mewah tersebut berada di Jalan Tuan Guru Suman, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Total kontrakan atau kos mewah tersebut berjumlah delapan pintu. Keseluruhannya satu lokasi dengan bisnis penginapan dua lantai.
3. Pengawas Gudang Solar Ilegal
AKBP Achiruddin juga dikabarkan menjadi sosok yang menjadi backingan sebuah gudang solar ilegal yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya. Belakangan ini diketahui bahwa gudang solar ilegal tersebut milik dari PT ANR
AKBP Achiruddin mengaku bahwa ia hanya bekerja sebagai pengawas di gudang ilegal tersebut. Dalam keterangannya secara lebih lanjut, ia mengaku menerima uang dengan total Rp 7,5 juta per bulannya dari pemilik gudang tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa