Heru Budi Usul Pengaturan Jam Kerja Pukul 08.00 dan 10.00 WIB, Yakin Bisa Kurangi 30 persen Macet Jakarta

Rabu, 03 Mei 2023 | 19:35 WIB
Heru Budi Usul Pengaturan Jam Kerja Pukul 08.00 dan 10.00 WIB, Yakin Bisa Kurangi 30 persen Macet Jakarta
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (2/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pihaknya masih membahas rencana pengaturan jam kerja untuk kayawan perusahaan swasta. Sejauh ini, terdapat usulan pembagian jam masuk kantor menjadi dua, yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

Ia meyakini, pembagian jam masuk kantor tidak mengganggu rencana perjalanan tiap pekerja di Jakarta, misalnya seperti harus mengantar anak sekolah lebih dulu.

"Jam 08.00 WIB masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 08.00 WIB dengan jam 10.00 WIB," ujar Heru di Balai Kota DKI, Rabu (3/5/2023).

"Kalau itu dari rumah jam 06.00 WIB nganter anak sekolah dulu jam 07.00 WIB terus dia ke kantor jam 08.00 jadi nggak ganggu dia sebagai orang tua nganter anak sekolah. Ada juga yang jam 10.00 WIB," katanya menambahkan.

Baca Juga: Lebaran Usai, Jakarta Macet Lagi

Nantinya, pihak perusahaan yang harus menentukan siapa saja yang masuk pada pukul 08.00 atau 10.00 WIB.

Pembagiannya juga berdasarkan berbagai pertimbangan seperti rencana perjalanan atau jarak tempuh.

"Siapa aja nanti di bahas tergantung masing-masing mereka (perusahaan) swasta," ucapnya.

Meski baru usulan, ia meyakini rencana ini bakal mengurangi kemacetan di Jakarta sebesar 30 persen.

Pasalnya, kepadatan lalu lintas dalam satu waktu di wilayah disebutnya akan berkurang.

Baca Juga: Sudah Dikasih Diskon, Ribuan Kendaraan Masih Saja Kekurangan Saldo E-Toll, Jadinya Bikin Macet Gerbang Tol

"Seperti di Thamrin, Gatot Subroto (biasanya masuk kerja) jam 07.00 jam 08.00 WIB masuk 50 persen kan kurang lebih bisa 30 persen mudah-mudahan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI