Nasib Lukas Enembe Usai Praperadilan Ditolak: Pengacara Ikut Jadi Tersangka

Rabu, 03 Mei 2023 | 19:13 WIB
Nasib Lukas Enembe Usai Praperadilan Ditolak: Pengacara Ikut Jadi Tersangka
Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK untuk dihadirkan saat konferensi pers terkait penahanannya KPK di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto,]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK hingga kini urung merilis identitas lengkap sosok pengacara tersebut, namun diketahui bahwa ia berinisial R.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023) mengungkap pihaknya telah meningkatkan proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang dikomandoi oleh Lukas Enembe.

Pengacara tersebut dinilai menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe.

Lebih lanjut, KPK menilai R tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. Ali juga menduga bahwa R sengaja memberikan nasihat hukum kepada Lukas Enembe agar berlaku tidak kooperatif terhadap para penyidik dan pengadilan.

Pengacara Lukas sempat dicekal KPK

Sebelumnya, KPK sempat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal pengacara Lukas bernama Stefanus Roy Rening agar tidak kabur ke luar negeri.

Roy dicekal selama enam bulan ke depan, per 12 April hingga 12 Oktober 2023, sebagaimana yang diungkap oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Kandas, Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jaksel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI