Nasib Lukas Enembe Usai Praperadilan Ditolak: Pengacara Ikut Jadi Tersangka

Rabu, 03 Mei 2023 | 19:13 WIB
Nasib Lukas Enembe Usai Praperadilan Ditolak: Pengacara Ikut Jadi Tersangka
Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK untuk dihadirkan saat konferensi pers terkait penahanannya KPK di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto,]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur yang menyeret eks Gubernur Papua, Lukas Enembe kini tengah memasuki babak baru.

Adapun Lukas kini harus gigit jari sebab hakim menolak praperadilan yang ia ajukan sebelumnya. Lukas sempat mengajukan gugatan praperadilan lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," bunyi keputusan hakim tunggal Hendra Utamadi PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2033).

Gugatan tersebut telah teregistrasi di PN Jakarta dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Lukas melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan atas tiga dalih, yakni adanya pelanggaran HAM, kondisi kesehatan Lukas yang urung kunjung sembuh dari penyakit beratnya, hingga penyidik dinilai menahan orang yang sakit.

Kuasa hukum Lukas juga menilai langkah dirinya ditetapkan menjadi tersangka bertentangan dengan prosedur yang benar dalam pelaksanaan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa KPK dinilai cacat prosedur terutama saat menulis surat perintah penyelidikan yang isinya berbeda dengan isi pasal yang diterapkan dalam menetapkan tersangka terhadap Lukas Enembe.

Pengacara Lukas juga turut mengungkit bahwa sosok eks Gubernur Papua tersebut mengidap penyakit yang kronis dan berbahaya.

KPK tetapkan pengacara Lukas jadi tersangka: Dinilai halangi pengadilan

Baca Juga: Kandas, Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jaksel

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Lukas juga harus merelakan pengacaranya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI