Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan KTP Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta, Mulai Kapan?

Rabu, 03 Mei 2023 | 17:28 WIB
Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan KTP Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta, Mulai Kapan?
Penduduk penunjukkan KTP elektronik. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” tuturnya.

Ketua RT/RW, kata Budi, memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya. Dalam menyukseskan program Pemerintah, Disdukcapil DKI Jakarta memang melibatkan RT/RW untuk proses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta.

"Keterlibatan RT/RW tersebut dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI