Suara.com - Sejumlah pakar atau ahli bergabung dalam satuan tugas (Satgas) tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang baru saja dibentuk oleh pemerintah.
Para ahli itu ditugaskan sebagai tenaga ahli. Mereka adalah mantan Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Hukum KPK Mas Achmad Santosa, Ekonom senior Faisal Basri hingga mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif.
"Jadi ada 12 tenaga ahli yang akan ikut di dalam menangani dugaan TPPU," kata Menteri Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Rabu (3/5/2023).
Berikut nama ke-12 tenaga ahli Satgas TPPU tersebut:
Baca Juga: Kemenkeu Malah Diajak Ikut Jadi Anggota Satgas TPPU Rp 349 T, Mahfud MD Beberkan Alasannya
- Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)
- Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)
- Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM)
- Wuri Handayani (Dosen UGM)
- Laode M Syarif (mantan Pimpinan KPK)
- Tompo Santoso (Guru Besar UI)
- Gunadi (Pakar Hukum)
- Danang widoyoko (Transparancy International Indonesia)
- Faisal Basri (Ekonom)
- Mutia Gani Rahman (Sosiolog)
- Mas Achmad Santosa (mantan pimpinan KPK)
- Ningrum Natasya (Pakar USU)
Untuk diketahui, pemerintah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keterangan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
"Hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas tentang dugaan TPPU," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (3/5/2023).
Satgas TPPU ini dipimpin oleh Mahfud, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
"Tim pengarah terdiri 3 pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian, Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap Anggota TPPU," jelas Mahfud.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU, Dipimpin Mahfud MD, Airlangga dan Kepala PPATK