"Kembali kepada niatnya di dalam hati, karena telah dijelaskan warna selain hitam boleh dipakai asalkan tidak meniru orang-orang yang di luar Islam," imbuhnya.
Adapun jenis pewarna yang boleh digunakan untuk menyemir rambut adalah sejenis pacar atau ina, sebagaimana yang biasa digunakan oleh penduduk Arab Saudi.
Nah kesimpulannya, hukum menyemir rambut dalam Islam diperbolehkan asalkan selain warna hitam. Namun niat menyemir rambut harus jelas, bukan karena kita meniru orang-orang yang tidak beriman agar serupa dengannya. Jadi jika niatnya meniru orang kafir, maka menyemir rambut bisa menjadi haram.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari