Suara.com - Mewarnai rambut, saat ini bukanlah hal yang aneh dan sering kali dilakukan oleh sejumlajh orang. Tak hanya dilakukan oleh orang tua untuk menutupi uban yag tumbuh, namun beberapa orang menyemir rambut untuk mengikuti tren yang sedang berkembang. Lantas bagaimana sebenarnya hukum menyemir rambut dalam Islam?
Tak haya ingin menutupi uban dan mengikuti tren, berbagai alasan lain juga turut mendasari keinginan seseorang untuk menyemir rambut mereka. Rupanya berbagai alasan tersebut turut mempengaruhi hukum mewarnai rambut menurut Islam, dan nantinya menjadi pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT.
Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, memberikan penjelasan mengenai perkara ini. Buya Yahya menegaskan bahwa hukum menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram.
Menurut Buya Yahya, berdasarkan keterangan Imam Ghazali, segala sesuatu jika sudah menjadi syiarnya orang-orang yang fasik, maka sebaiknya segera ditinggalkan. Tetapi ada pula orang yang mewarnai atau mengecat rambutnya untul meniru warna rambut dari Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Lebih Hemat, Ini 5 Tips Anti Gagal Mewarnai Rambut Sendiri di Rumah
Hanya saja, kebanyakan orang di masa kini banyak yang salah tujuan, terutama bagi kaum wanita. Sementara, jika niat menyemir rambut hanya ingin meniru orang Barat, Buya Yahya mengingatkan, agar kita melihat dahulu dengan kondisi fisik yang kita miliki.
"Nah, kadang-kadang, orang-orang tak sadar, ternyata mereka melakukan itu bukan meniru Nabi Muhammad SAW, namun meniru orang Barat,” kata Buya Yahya.
“Jadi tidak perlu mengecat warna rambut menjadi merah, biru, kuning, hijau, dsb. Biasa-biasa saja, apa yang sudah Allah SWT berikan kepada anda,” sambung Buya Yahya.
Kemudian jika seseorang ingin menyemir kembali rambut menjadi warna hitam, menurut Buya Yahya, jika terdapat tujuan yang jelas seperti untuk kesehatan, perang dan lainnya jika mengacu Imam Bukhari dan Imam Nawawi maka Islam mempenankannya.
"Kecuali yang rambutnya sudah putih atau ubanan disemir hitam untuk berperang, atau bagi wanita yang diizinkan oleh suaminya," tegas Buya Yahya dikutip dari Al-Bahjah TV.
Baca Juga: Buya Yahya Beberkan Cara Menyikapi Orang yang Mengaku Nabi, Heran Ada yang Percaya, Bisa Murtad!
Niat serta tujuan menyemir dengan warna biru yang mana ia mengikuti suatu kaum, misalnya grup band yang sukanya mabuk, maka hukumnya haram. Sama halnya, jika mengikuti aktris atau aktor di film- film, maka hukumnya pun juga haram.
"Kembali kepada niatnya di dalam hati, karena telah dijelaskan warna selain hitam boleh dipakai asalkan tidak meniru orang-orang yang di luar Islam," imbuhnya.
Adapun jenis pewarna yang boleh digunakan untuk menyemir rambut adalah sejenis pacar atau ina, sebagaimana yang biasa digunakan oleh penduduk Arab Saudi.
Nah kesimpulannya, hukum menyemir rambut dalam Islam diperbolehkan asalkan selain warna hitam. Namun niat menyemir rambut harus jelas, bukan karena kita meniru orang-orang yang tidak beriman agar serupa dengannya. Jadi jika niatnya meniru orang kafir, maka menyemir rambut bisa menjadi haram.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari