Kemenkeu Malah Diajak Ikut Jadi Anggota Satgas TPPU Rp 349 T, Mahfud MD Beberkan Alasannya

Rabu, 03 Mei 2023 | 16:27 WIB
Kemenkeu Malah Diajak Ikut Jadi Anggota Satgas TPPU Rp 349 T, Mahfud MD Beberkan Alasannya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat umumkan pembentukan Satgas TPPU di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan mengapa pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut serta menjadi anggota pelaksana satuan tugas (Satgas) tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang baru saja dibentuk pemerintah.

Padahal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun disinyalir terjadi di tubuh Kemenkeu. Hal itu, kata Mahfud, tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

"Saudara, yang sering ditanyakan itu kasusnya di Kementerian Keuangan, di Pajak dan Bea Cukai. Kenapa yang masuk tim pemeriksaannya Kementerian Keuangan?," ucap Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (3/5/2023).

Mahfud menyampaikan Kemenkeu merupakan pihak yang paling berwenang untuk mengusut TPPU tersebut. Oleh sebab itu, Kemenkeu tidak bisa tidak diikutsertakan dalam Satgas TPPU.

"Memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai itu adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. Jadi tidak bisa dikeluarkan, karena dia yang nanti menindak lanjuti dan punya kewenangan pro yustisia," tegas Mahfud.

Berikut detail nama anggota pelaksana Satgas TPPU yang baru dibentuk pemerintah:

1. Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo

2. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani

3. Inspektorat Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh

Baca Juga: Kalah Di Sidang KIP, Kemenkeu Ajukan Banding Hadapi ICW Di PTUN Jakarta

4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI