Suara.com - Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keterangan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas tentang dugaan TPPU," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (3/5/2023).
Satgas TPPU ini dipimpin oleh Mahfud, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
"Tim pengarah terdiri 3 pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian, Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap Anggota TPPU," jelas Mahfud.
Baca Juga: Airlangga Pakai Batik Hijau saat Temui Cak Imin di Senayan, Singgung Tanda Alam
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan pembentukan Satgas TPPU merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI mengenai transaksi janggal dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
"Jadi sesuai dengan hasil Rapat Komite TPPU tanggal 10 April tahun 2023, keputusan hasil rapat TPPU yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III tanggal 11 April 2023," ucap Mahfud.