Uang pensiun perwira polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut mengatur mengenai uang pension perwira polisi dengan nominal yang berbeda-beda, disesuaikan dengan pangkat terakhir dan berapa lama masa pengabdian dinas di kepolisian.
Dan berikut adalah rincian uang pension polisi yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2019.
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Karena jabatan AKBP dalam kepolisian masuk dalam golingan IV atau Perwira menengah, maka AKBP Achiruddin kehilangan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600 setiap bulannya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan