Pantas Banding, Segini Uang Pensiun AKBP Achiruddin yang Lenyap Usai Dipecat

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 03 Mei 2023 | 16:05 WIB
Pantas Banding, Segini Uang Pensiun AKBP Achiruddin yang Lenyap Usai Dipecat
AKBP Achiruddin Hasibuan sedang mengendarai motor Harley Davidson [Instagram/achiruddinhasibuan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Uang pensiun perwira polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut mengatur mengenai uang pension perwira polisi dengan nominal yang berbeda-beda, disesuaikan dengan pangkat terakhir dan berapa lama masa pengabdian dinas di kepolisian.

Dan berikut adalah rincian uang pension polisi yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2019.

  • Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
  • Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
  • Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
  • Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
  • Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Karena jabatan AKBP dalam kepolisian masuk dalam golingan IV atau Perwira menengah, maka AKBP Achiruddin kehilangan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600 setiap bulannya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI