Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari kepolisian, usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada dirinya.
Pemecatan terhadap AKBP Achiruddin disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (2/4/2023).
Keputusan tersebut diambil karena AKBP Achiruddin terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, AKBP Achiruddin berada di lokasi dan hanya diam saja, seakan membiarkan anaknya menganiaya orang lain pasal 107 peraturan tersebut.
Sementara aturan mengenai PTDH Polri tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik kepolisian Negara Republik Indonesia.
AKBP Achiruddin ajukan banding
Terkait dengan sanksi pemecatan itu, AKBP Achiruddin langsung mengajukan banding. Hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.
Menurut dia, memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari, sementara untuk pelaksanaan waktu bandingnya masih menunggu arahan dari Mabes Polri.
Karena dijatuhi sanksi administrasi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), secara otomatis AKBP Achiruddin kehilangan hak mendapatkan uang pensiun.
Baca Juga: Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!
Berapa uang pensiun polisi jabatan AKBP?
Uang pensiun perwira polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut mengatur mengenai uang pension perwira polisi dengan nominal yang berbeda-beda, disesuaikan dengan pangkat terakhir dan berapa lama masa pengabdian dinas di kepolisian.
Dan berikut adalah rincian uang pension polisi yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2019.
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Karena jabatan AKBP dalam kepolisian masuk dalam golingan IV atau Perwira menengah, maka AKBP Achiruddin kehilangan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600 setiap bulannya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan