Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari kepolisian, usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada dirinya.
Pemecatan terhadap AKBP Achiruddin disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (2/4/2023).
Keputusan tersebut diambil karena AKBP Achiruddin terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, AKBP Achiruddin berada di lokasi dan hanya diam saja, seakan membiarkan anaknya menganiaya orang lain pasal 107 peraturan tersebut.
Sementara aturan mengenai PTDH Polri tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik kepolisian Negara Republik Indonesia.
AKBP Achiruddin ajukan banding
Terkait dengan sanksi pemecatan itu, AKBP Achiruddin langsung mengajukan banding. Hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.
Menurut dia, memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari, sementara untuk pelaksanaan waktu bandingnya masih menunggu arahan dari Mabes Polri.
Karena dijatuhi sanksi administrasi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), secara otomatis AKBP Achiruddin kehilangan hak mendapatkan uang pensiun.
Berapa uang pensiun polisi jabatan AKBP?