4. Komjen Suyitno dan Brigjen Ismoko
Komjen Purnawirawan Suyitno Landung dan Brigjen Purnawirawan Samuel Ismoko, menerima suap pada tahun 2006. Tepatnya saat mereka menangani kasus pembobolan BNI yang dilakukan oleh Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Suyitno dikenakan hukuman 1,5 tahun hukuman penjara karena terbukti menerima mobil Nissan X-Trail dari Adrian Waworuntu. Sementara untuk Ismoko, 3 tahun penjara lantaran menerima dana sebesar Rp200 juta dari BNI dan Rp50 juta dari atasannya.
5. Kompol Arafat dan AKP Sri
Polisi pada tahun 2011 lalu, menjerat dua penyidik, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Keduanya terbukti menerima suap saat menyidik kasus Gayus Tambunan. Arafat dihukum dua tahun penjara, sedangkan Sri Sumartini lima tahun.
6. Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik
Publik pada Agustus 2012 lalu sempat digegerkan dengan kasus korupsi pengadaan simulator SIM sebesar Rp 198 miliar. Adapun para tersangkanya, yakni mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo dan mantan Wakil Kakorlantas Brigjen Didik Purnomo.
Atas perbuatannya, Djoko Susilo dijatuhkan vonis 18 tahun penjara. Kekayaan dan hak politiknya bahkan dicabut. Sementara untuk Didik Purnomo, ia divonis 5 tahun kurungan penjara lantaran terbukti ikut bersalah dalam kasus korupsi besar tersebut.
7. Komjen Susno Duadji
Baca Juga: Pemecatan AKBP Achiruddin Dinilai Terburu-buru, Anggota DPR Sebut Harus Tunggu Proses Pengadilan
Komjen Purnawirawan Susno Duadji sempat terjerat kasus suap PT Salmah Arowana Lestari serta pemangkasan dana pengamanan Pilgub Jabar. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar. Atas perbuatannya, ia divonis 3,5 tahun penjara. Usai bebas, ia beralih profesi menjadi petani.