Suara.com - Kasus korupsi yang melibatkan para perwira polisi sudah bukan hal baru. Sebab, sejak beberapa tahun lalu, banyak dari mereka yang terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk menambah kekayaan pribadi. Terkini, tindak pidana tersebut menjerat nama AKBP Bambang Kayun.
Sebelumnya, sejumlah perwira polisi yang bahkan berpangkat jenderal masuk dalam daftar hitam. Mereka terlibat kasus korupsi hingga mengakibatkan pemecatan secara tidak hormat dan menerima vonis kurungan penjara. Berikut datanya.
1. AKBP Bambang Kayun
AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam kasus pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Ia disebut menerima dana gratifikasi sebesar Rp50 miliar dari Emilya Said dan Herwansyah.
KPK juga sudah menyita harta senilai Rp12,7 miliar milik Bambang yang terdiri dari uang deposito, rumah, hingga obligasi. Saat ini, baru dirinya yang menjadi tersangka karena Emilya Said dan Herwansyah dilaporkan melarikan diri ke luar negeri.
Buntut penganiayaan yang menyangkakan anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat secara tidak hormat dari Polri. Ia terbukti membiarkan sang anak melakukan tindak kekerasan. Atas dasar ini, kekayaannya pun turut dikuliti.
Foto-fotonya yang memperlihatkan Harley Davidson dan Jeep Rubicon, sempat beredar luas. Achiruddin pun diduga terlibat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dicurigai bersamaan dengan dirinya yang mungkin menerima suap dari aktivitas migas ilegal milik PT Almira.
3. AKBP Brotoseno
Baca Juga: Pemecatan AKBP Achiruddin Dinilai Terburu-buru, Anggota DPR Sebut Harus Tunggu Proses Pengadilan
AKBP Raden Brotoseno sempat terlibat kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014. Majelis Hakim pada 2017 menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepadanya. Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Selang dua tahun, ia dipecat secara tidak hormat.