Deretan Perwira Polisi Bermasalah yang Berujung Dipecat, Terbaru AKBP Achiruddin

Rabu, 03 Mei 2023 | 14:39 WIB
Deretan Perwira Polisi Bermasalah yang Berujung Dipecat, Terbaru AKBP Achiruddin
Achiruddin Hasibuan. (Instagram/achiruddinhasibuan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya yakni Aditya Hasibuan kepada mahasiswa bernama Ken Admiral. Tak hanya itu, AKBP Achiruddin juga dipecat karena beberapa pelanggaran yang pernah dilakukannya.

Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi memecat AKBP Achiruddin Hasibuan pada Selasa (2/5/2023) karena terbukti telah melanggar kode etik Polri setelah ia membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken.

Achiruddin menambah daftar perwira tinggi Polri yang bermasalah dan berujung pada pemecatan. Jauh sebelum adanya kasus Achiruddin, terdapat banyak para perwira tinggi Polri yang juga dipecat secara tidak hormat karena terlibat kasus pidana.

Lantas, siapa sajakah perwira Polri yang terlibat masalah dan berujung dipecat tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Pasal Berlapis yang Bisa Menyeret AKBP Achiruddin Menuju Jeruji Besi

1. Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pertama yang harus kehilangan pekerjaan dan dipecat secara tidak hormat terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sebelum dipecat.

Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai dalang dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut. Ferdy Sambo resmi dipecat melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat, 26 Agustus 2022.

2. Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto menjadi perwira tinggi polri yang dipecat secara tidak hormat karena terseret kasus Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Nasibnya Bak Ferdy Sambo, Achiruddin Hasibuan Akan Ajukan Banding Setelah Dipecat Tak Hormat

Polri memecat Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri pada Kamis 1 September 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam sidang kode etik tersebut KKEP dipimpin perwira tinggi bintang dua dengan menghadirkan sebanyak sembilan saksi. Setelah sidang digelar selama 15 jam, akhirnya diputuskanlah bahwa Chuck diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Kompol Chuck diduga terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia terbukti merusak DVR CCTV di area tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

3. Kompol Baiquni Wibowo

Tak hanya Kompol Chuck, kasus Ferdy Sambo juga menyebabkan Kompol Baiquni Wiobowo harus kehilangan profesinya sebagai anggota Polri. Polri memecat Baiquni Wibowo karena menjadi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

PTDH diputuskan melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat 2 September 2022.

4. Brigjen Agus Nurpatria

Kombes Agus merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh KEPP terkait dengan kasus Brigadir J pada Rabu, 7 September 2022.

Agus dinyatakan telah melanggar kode etik karena merusak CCTV sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo.

5. AKBP Jerry Raymond Siagian

Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya yakni AKBP Jerry Raymond Siagian juga dipecat terkait dengan kasus Brigadir J. Ia dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

6. Brigjen Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri juga ikut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri buntut terseret kasus Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan terbukti terlibat menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

7. AKBP Achiruddin

Terbaru, AKBP Achiruddin yang saat ini masih menjadi perbincangan. Ia diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya yakni Aditya Hasibuan.

Aditya sendiri menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral dan saat ini tengah viral di media sosial. Dalam kasus tersebut, AKBP Achiruddin turut terseret karena dianggap membiarkan adanya aksi kekerasan tersebut.

Namanya tak hanya terseret dalam kasus penganiayaan putranya, tetapi ia juga diduga terseret kasus bisnis solar ilegal.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI