Suara.com - Kasus penemuan jasad wanita bernama Aisiah Sinta Hasibuan yang membusuk di kolong lift Bandara Kualanamu masih terus berlanjut. Namun ternyata ada sejumlah kejanggalan yang mewarnai kasus wanita tewas akibat jatuh dari lift Bandara Kualanamu, Deliserdang Medan, Sumatera Utara tersebut.
Bahkan kabarnya pihak keluarga telah melaporkan PT Angkasa Pura dan 5 perusahaan lainnya yang menyebabkan Aisiah tewas dan baru ditemukan setelah 3 hari kemudian.
Simak sederet kejanggalan dalam kasus wanita tewas karena jatuh dari lift Bandara Kualanamu berikut ini.
Jasad ditemukan setelah 3 hari
Baca Juga: Peristiwa Perempuan Meninggal di Lift Bandara Kualanamu Jadi Sorotan Media Asing
Jasad Aisiah baru ditemukan setelah 3 hari kemudian. Penemuan mayat Aisiah berluma saat petugas Aviation Security (Avsec) bandara mencium bau busuk pada Kamis (27/4/2023) pukul 16.00 WIB. Dari rekaman CCTV, Aisiah terjatuh di lift Bandara Kualanamu pada Senin (24/4/2023).
Terkait jasad Aisiah yang baru ditemukan setelah 3 hari kemudian itu tak terjawab secara jelas oleh pihak Bandara Kualanamu. Pihak bandara hanya mengungkap saat kejadian, korban hanya sendirian di dalam lift sehingga tidak ada yang mengetahui insiden itu.
"Hanya korban sendiri yang menggunakan fasilitas lift, korban naik lift dari lantai 1 menuju lantai 2. Tidak ada orang atau pihak lain yang ikut bersama korban di dalam lift," kata Corsec Bandara Kualanamu Dedi A Subur pada Sabtu (29/4/2023).
Padahal sebelumnya pihak keluarga sudah melakukan segala upaya minta pertolongan pada pihak bandara di hari terjatuhnya Aisiah. Berdasarkan rekaman CCTV, Aisiah memang sempat menghubungi pihak keluarga ketika terjebak dalam lift.
CCTV tak mau dibuka
Baca Juga: Alasan Hotman Paris Somasi Enam Perusahaan Soal Kecelakaan di Lift Kualanamu
Ketika hari kejadian pada 24 April, pihak keluarga sudah melaporkan terkait Aisiah yang terjebak di lift. Tapi menurut keterangan keluarga Aisiah, petugas keamanan bandara tidak banyak membantu, termasuk saat mereka minta rekaman CCTV.
"Nggak dikasih dengan alasan prosedur banyak segala macam," ujar Raja Hasibuan, kakak Aisiah. Petugas bandara pun disebut hanya membantu mencari di sekeliling lift.
"Setelah itu nggak ada upaya lain (dari pihak bandara), keluarga mencari sendiri di sekitaran bandara sampai dini hari. Mereka memutarkan CCTV tapi tidak di lift. Ditunjukkan yang di luar lift, di dalam lift tidak ditunjukkan," sambung Raja.
Rongga lift lebar
Hasil pemeriksaan pada pengelola bandara dan Avsec serta pihak terkait mengungkap kejanggalan lain. Pasalnya ditemukan fakta bahwa ada celah di antara lift yang digunakan Aisiah sehingga dia jatuh ke kolongnya.
"Memang di sisi pintu yang dibuka dan mengakibatkan kecelakaan itu ada ruang kurang lebih 60 cm, 40-60 cm saya hitung kemarin dan itu cukup langsung dari tingkat 3 langsung jatuh ke tingkat 1," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Ruang itulah yang saat ini menjadi salah satu objek penyelidikan Polresta Deliserdang. Keberadaan ruang cukup besar di lift itu pun dipertanyakan.
Hasil autopsi belum keluar
Jenazah Aisiah telah diautopsi pihak kepolisian. Namun sudah seminggu sejak 27 April 2023 jenazah ditemukan, hasilnya belum keluar.
Pihak keluarga memang menghendaki dilakukan autopsi pada jasad Aisiah untuk mengetahui penyebab sebenarnya almarhumah meninggal dunia.
"Kami minta jasadnya diautopsi supaya kita bisa tahu sebenarnya karena apa kenapa bisa meninggal," ujar Raja.
Lift sering rusak?
Setelah kejadian itu, dilakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lift Bandara Kualanamu oleh pihak Ombudsman. Dari sidak tersebut, ditemukan adanya dugaan kelalaian yang dilakukan pihak pengelola bandara soal perawatan sarana dan prasarana sehingga insiden tersebut terjadi.
"Terutama di liftnya, di situ kelalaiannya. Mestinya ini tidak boleh terjadi," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar kepada wartawan usai sidak di Bandara Kualanamu, Senin (1/5/2023).
Abyadi menjelaskan bahwa Bandara Kualanamu sebagai bandara internasional harusnya kejadian tersebut tidak boleh terjadi.
Pasalnya sebagai penyelenggara pelayanan publik, pengelola bertanggung jawab wajib memberikan sarana dan prasarana yang memberi rasa aman dan keselamatan kepada semua penggunanya.
Kontributor : Trias Rohmadoni