Bakal Ganti Kerugian Korban yang Ditipu, Ajudan Pribadi Dibebaskan dari Penjara

Rabu, 03 Mei 2023 | 14:07 WIB
Bakal Ganti Kerugian Korban yang Ditipu, Ajudan Pribadi Dibebaskan dari Penjara
Selebgram Ajudan Pribadi sudah dibebaskan. (Instagram/ajudan_pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkara penipuan yang dilakukan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi terhadap Arbi Leo berakhir restorative justice. Kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dan pelapor mencabut laporannya

"Sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).

Restorative, kata Syahduddi, dilakukan lantaran Ajudan Pribadi berjanji bakal mengganti seluruh kerugian korban.

"Pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," ucap Syahduddi.

Baca Juga: Seperti Cerita Film, Penangkapan Zulfani Pasha 'Laskar Pelangi' Punya Cerita Berlapis Termasuk Dugaan Penipuan Prostitusi Online

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Ajudan Pribadi sudah dilepas sejak 20 April 2023.

"Tanggal 20 April sudah kita lepas," kata Andri.

Sebelumnya diketahui, Akbar Pera Baharudin (27) diringkus Polres Metro Jakarta Barat buntut perkara penipuan. Dihadapan penyidik, Akbar mengaku jika nekat melakukan aksinya lantaran terdesak kebutuhan pribadi.

“Uang penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, buat makan,“ kata Kapolres Metro Jakarta Barat, di Mapolres Jakarta Barat, M Syahduddi pada Rabu (15/3/2023).

Syahduddi menuturkan Ajudan Pribadi diringkus di Jalan Masjid Raya Makasar, Sulawesi Selatan. Saat itu Akbar sedang mengendarai sebuah mobil dengan keluarganya.

Baca Juga: 6 Fakta di Balik Kasus Ikal 'Laskar Pelangi': Penipuan Dalih Sepi Job, Terancam 14 Tahun Penjara

“Kita hentikan, kita jelaskan kita dari Polres Jakbar tempat perkara yang dilaporkan terhadap saudara terkait penipuan dan penggelapan dengan pelapor AL,” katanya.

Saat diciduk polisi, Akbar tidak berkutik dan langsung mengakui semua pebuatannya.

“Dia memahami, kita tunjukan surat membawa, kita bawa ke Jakarta,” ungkapnya.

Dalam modusnya, Akbar menawarkan mobil jenis Land Cruiser senilai Rp400 juta dan Mercedes Benz senilai Rp 950 juta. Total nominal penipuan dengan modus penjualan fiktif itu senilai Rp1,35 miliar.

Guna meyakinkan korbannya, Akbar mengirimi foto-foto fiktif mobil yang akan dijualnya. Ia juga menegaskan jika kendaraan yang ditawarkannya memiliki surat-surat yang sah meskipun dengan harga murah.

“Ditanya kok murah. Dibilang iya murah nih tapi surat lengkap. Karena (korban) tertarik ditransferlah uang,” kata Syahduddi.

Diketahui bersama, Akbar Pera Baharidin diciduk polisi usai terbukti melakukan penipuan. Ia menipu seorang pengusaha bernama Arbi Leo dengan modus menjual 2 unit mobil dengan harga miring.

Untuk meyakinkan korban, Akbar juga memberikan foto-foto fiktif soal mobil yang akan dijualnya.

Akibat perbuatannya, Arbi Leo mengalami kerugian senilai Rp1,35 miliar. Akbar dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang Penipuan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI