Wamenkumham Janji Setor Draf RUU Perampasan Aset ke DPR pada 16 Mei

Rabu, 03 Mei 2023 | 13:37 WIB
Wamenkumham Janji Setor Draf RUU Perampasan Aset ke DPR pada 16 Mei
Wamenkumham Janji Setor Draf RUU Perampasan Aset ke DPR pada 16 Mei .[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Syarif Hiariej mengaku akan menyerahkan draf Randangan Undang Undang Perampasan Aset ke DPR RI pada 16 Mei 2023 mendatang.

Penyerahan draf RUU Perampasan Aset itu akan dilakukan setelah masuk masa sidang usai reses wakil rakyat rampung.

Seperti diketahui, anggota DPR RI saat ini masih menjalani masa reses sejak 15 April 2023 dan dijadwalkan masuk masa sidang mulai 16 Mei 2023.

"Rencana begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan ke DPR," kata pria yang kerap disapa Eddy, Selasa (2/5/2023).

Eddy mengaku pihaknya masih membuka lebar pintu diskusi antara pemerintah dan DPR RI dalam membahas materi RUU Perampasan Aset.

Total ada sembilan kementerian dan lembaga terlibat dalam RUU Perampasan Aset dan duduk bersama membahas finalisasi aturan tersebut.

"Jadi yang terlibat ada tujuh sampai sembilan kementerian lembaga dan (ada) surat presiden kepada menteri dan lembaga untuk pembahasan bersama-sama dengan DPR," ungkapnya.

Ia sendiri masih belum memiliki gambaran rinci soal mekanisme perampasan aset.

Pasalnya, aturan tersebut masih harus digodok terlebih dahulu bersama-sama dengan wakil rakyat di parlemen.

Baca Juga: 'Setop Gimmick' HNW Semprot Mahfud MD Soal Ribut-ribut RUU Perampasan Aset

"Semua masih subject to discuss. Kami belum bisa menentukan, kedua belah pihak pembentukan UU. Pemerintah maunya A, DPR maunya B kan harus ada diskusi supaya ada titik temu," tukas Eddy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI