"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halal bihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya.
Kendati demikian, imbauan yang dibuat Mahfud itu berlaku sampai 2 Mei 2023. Artinya, saat ini masa berlaku larangan itu sudah berakhir dan kantor pemerintah boleh menggelar acara halal bihalal.