Suara.com - Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat mengamankan sebanyak 147 ton pupuk palsu di Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasamanan Barat.
Total ada sebanyak 2.933 karung pupuk jenis NPK Daun Mutiara dan TSP 36 dari dua titik gudang penyimpanan yang diamankan oleh kepolisian.
"Sudah disita dan dibuat garis polisi (di gudang)" kata Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Sumbar, Kompol Harianto, Rabu (3/5/2023).
Pupuk tersebut diduga palsu lantaran tidak sesuai dengan kadar yang tertera.
Baca Juga: 1.000 Petani di Gowa Dapat Penyuluhan Pertanian dan Bantuan Bibit Jagung
Seharusnya kandungan natrium sebanyak 15 persen, fospat 15 persen dan kalium 15 persen, setelah diperiksa oleh Balai Riset dan Standarisasi kandungan ketiga zat tersebut nyatanya tak sampai satu persen.
"Ini tentu merugikan petani Sumatera Barat khususnya Pasamanan Barat," ucap Harianto.
Harianto merinci, dari total 147 ton pupuk, sebanyak 109 ton merupakan pupuk jenis NPK Mutiara dan sisanya 36 ton jenis TSP 36.
Pupuk jenis NPK Mutiara biasanya dijual seharga Rp 110 ribu per karung, sementara jenis TSP 36 dibanderol Rp 125 ribu per karung.
Dari hasil penyelidikan, pupuk palsu tersebut diproduksi di Pulau Jawa, seperti Bandung, Cipatat dan Gresik.
Baca Juga: GMC Sumsel Serahkan Bantuan Bibit Padi dan Pupuk untuk Kelompok Tani di Musi Rawas
Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap pemilik toko penjual pupuk palsu tersebut.
"Pemilik toko belum ditetapkan tersangka, masih penyelidikan," ungkapnya.
Polisi mengimbau agar masyarakat khususnya petani berhati-hati saat membeli pupuk untuk ladang pertanian.
"Jangan hanya melihat harga murah saja, tapi perlu tahu kualitas pupuk sehingga tidak merugikan," tukasnya. [Antara]