Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding PT DKI Jakarta

Rabu, 03 Mei 2023 | 12:33 WIB
Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding PT DKI Jakarta
Terdakwa Ricky Rizal (tengah) dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim memvonis terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan banding itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni vonis 13 tahun penjara.

"Pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua, yaitu Ricky Rizal, telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta" kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

Djuyamto menerangkan kalau permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya juga telah dikabarkan oleh Djuyamto bahwa pihak jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yakni vonis 13 tahun penjara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Berada di Dalam Kamar, Putri Candrawathi Tertangkap Basah dengan Kuat Ma'ruf, Benarkah?

Pengajuan kasasi oleh pihak Kejaksaan telah berlangsung pada Jumat (28/4/2023). Kasasi diajukan oleh pihak kejaksaan terhadap putusan banding atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara itu, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf belum menyatakan diri mengajukan kasasi.

Selain memperkuat vonis Ricky Rizal, PT DKI Jakarta juga telah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun.

"Pada akhirnya disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh Pengadilan Tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). [ANTARA]

Baca Juga: Kuasa Hukum AG Merasa Memori Banding Tak Diperhatikan Hakim PT DKI Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI