Perwakilan Penggugat Sakit, Sidang Kemenkeu Vs ICW Ditunda

Rabu, 03 Mei 2023 | 12:32 WIB
Perwakilan Penggugat Sakit, Sidang Kemenkeu Vs ICW Ditunda
Sidang Kemenkeu vs ICW di PTUN Jakarta, Rabu (3/5/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menghadiri sidang gugatannya terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Ternyata, perwakilan Kemenkeu selaku pemohon tidak hadir. Alasannnya karena sakit.

"Pemohon tidak hadir karena sakit, ya," kata Ketua Majelis Hakim Dikdik Somantri di ruang sidang PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).

Peneliti ICW Almas Sjafrina yang hadir sebagai pihak tergugat juga mengatakan bahwa perwakilan Kemenkeu berhalangan hadir karena sakit. Informasi yang dia terima dari petugas pengadilan, perwakilan Kemenkeu terpapar Covid-19.

"Tadi informasinya hanya sakit ya kalau dari Majelis Hakim. Di bawah, (petugas pengadilan) tadi informasikan ada yang terkena Covid," ujar Almas.

Dengan begitu, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan sidang ini ditunda hingga Rabu (17/5/2023) mendatang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW untuk mendapatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain penyampaian pokok-pokok gugatan Kemenkeu, ICW juga seharusnya memberikan bantahan pada sidang yang digelar hari ini di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Perlu diketahui, banding yang diajukan Kemenkeu atas putusan KIP yang memenangkan ICW terdaftar dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.

Baca Juga: Kalah Di Sidang KIP, Kemenkeu Ajukan Banding Hadapi ICW Di PTUN Jakarta

Awalnya, ICW mengajukan permohonan informasi audit BPKP perihal JKN pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI