"Dari surat itu menyatakan, apabila dia tidak diakui (sebagai wakil nabi) maka akan lakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api berdasarkan surat-surat itu," katany
Residivis
Terungkap fakta baru di balik aksi nekat Mustopa NR yang menyerang kantor MUI dengan menggunakan senjata airsoft gun. Mustopa NR (60) ternyata pernah dipenjara gegara kasus perusakan Kantor DPRD Provinsi Lampung pada 2016 lalu.
Fakta itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kemarin.
"Dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tndakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra.
Tak hanya berusan dengan hukum, Mustopa juga sempat mengaku-ngaku sebagai wakil Nabi Muhammad SAW.
"Dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU selama 5 bulan," katanya.