Suara.com - Polda Metro Jaya bakal menerjunkan tim dan berkoordinasi dengan Polda Lampung dalam melakukan pendalaman terhadap kejiwaan Mustopa, pelaku penembakan kantor MUI, di Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023) kemarin.
"Jadi ada data yang didapat kita akan melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko, saat di Mapolres Jakarta Barat, pada Rabu (3/5/2023).
Selain itu, kata Trunoyudo, pihaknya juga bakal memeriksa ponsel milik Mustopa.
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap ponsel Mustopa, kata Trunoyudo, bakal menggunakan metode ilmiha, yakni scientific crime investigation.
Baca Juga: Idap Jantung, 3 Fakta Seputar Tewasnya Mustopa Pelaku Penembakan Kantor MUI
"Sehingga memadukan ketiga ini menjadi bagian yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Dalam melakukan penyelidikan ini, kata Trunoyudo, ada beberapa SOP yang harus dilakukan. Sehingga, pihaknya membutuhkan waktu dalam melakukan pengungkapan.
"Tentu hasilnya akan kami sampaikan secara komprehensif bila sudah ada hasilnya dan kemudian menuju analisis," katanya.
"Terkait dengan hal-hal lain, Apsifor pun juga sudah kolaborasi interprofesi sudah kita kirimkan ke Polda Lampung untuk melakukan otopsi psikologi dari korban,” imbuhnya.
Dinyatakan Tewas
Baca Juga: Mustopa Pelaku Penembakan Kantor MUI Ternyata Sudah Sejak 1984 Mengaku Wakil Nabi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin sebelumnya memastikan jika pelaku penembakan kantor MUI Pusat pada Selasa (2/5) tewas.
"Pelaku sudah meninggal," kata Komarudin.
Terkait kasus ini, polisi juga menemukan barang bukti berupa pistol yang diduga milik pelaku. Namun jenis dari senjata tersebut masih didalami.
"Dugaannya begitu (barang bukti pistol yang ditemukan milik pelaku)," kata Komarudin.
Ingin Diakui Wakil Nabi
Polda Metro Jaya menyebut motif sementara tersangka M (60) asal Lampung melakukan penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Pusat, karena ingin diakui sebagai wakil nabi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk menilik latar belakang pelaku.
"Memang dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan, yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi," kata dia kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Hengki menyebutkan di dalam surat tersebut, tersangka menulis mengenai tentang hadits di akhir zaman tentang wakil Tuhan.
"Salah satunya tertulis yang berdasarkan hadits di akhir zaman ada 73 golongan dalam Islam dan hanya satu golongan yang diakui dan itu adalah saya sebagai wakil Tuhan, " katanya.
Kemudian alasan kedua, menurut Hengki, ada niat jahat dari tersangka dimulai sejak 2018.
"Dari surat itu menyatakan, apabila dia tidak diakui (sebagai wakil nabi) maka akan lakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api berdasarkan surat-surat itu," katany
Residivis
Terungkap fakta baru di balik aksi nekat Mustopa NR yang menyerang kantor MUI dengan menggunakan senjata airsoft gun. Mustopa NR (60) ternyata pernah dipenjara gegara kasus perusakan Kantor DPRD Provinsi Lampung pada 2016 lalu.
Fakta itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kemarin.
"Dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tndakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra.
Tak hanya berusan dengan hukum, Mustopa juga sempat mengaku-ngaku sebagai wakil Nabi Muhammad SAW.
"Dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU selama 5 bulan," katanya.