Tak Terima Dipecat Polri, Segini Gaji-Tukin AKBP Achiruddin yang Melayang

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 03 Mei 2023 | 12:10 WIB
Tak Terima Dipecat Polri, Segini Gaji-Tukin AKBP Achiruddin yang Melayang
Achiruddin Hasibuan. (Instagram/achiruddinhasibuan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan langsung mengajukan banding karena tak terima dipecat dari Polri. Dia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (2/5/2023) kemarin.

Achiruddin dikenakan sanksi pemecatan karena membiarkan sang putra, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan pada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. 

Tak kalah menjadi sorotan adalah soal gaji yang diterima oleh Achiruddin, sehingga dia mengajukan banding karena tidak terima dipecat dari Polri. Simak gaji dan tunjangan kinerja yang diperoleh oleh AKBP Achiruddin dari Polri berikut ini. 

Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin

Dikarenakan sudah dikeluarkan dari kesatuan, saat ini Achiruddin sudah tidak lagi berhak untuk menerima gaji dan tunjangan sebagai seorang polisi.

Diketahui besaran gaji anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan itu, besaran gaji yang diterima diatur dalam 4 golongan.

Gaji pokok Polri terbagi untuk Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua sebesar Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Sedangkan gaji pokok untuk Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi mencapai Rp 5,2 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan.

Achiruddin sendiri masuk ke dalam golongan IV (Perwira Menengah), sesuai pangkatnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Artinya, gaji Achiruddin ada di besaran Rp 3,09 juta hingga Rp 5,08 juta per bulan.

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima sederet tunjangan. Rincian tunjangan itu meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Baca Juga: Bawa Pulang Sanksi PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat

Sementara itu untuk tunjangan kinerja atau tukin, bagi perwira polisi dengan pangkat AKBP yang berada di level kelas jabatan 11, bakal menerima Rp 5.183.000 atau Rp 5,1 juta per bulannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI