Suara.com - Bareskrim Polri melayangkan ultimatum kepada Dito Mahendra agar kooperatif untuk memenuhi panggilan setelah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal. Pengusaha tersebut diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa Dito sebenarnya juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan sebagai tersangka. Untuk itu mantan suami Nikita Mirzani itu diminta untuk segera hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kepada saudara Dito silakan untuk segera menghadap ke Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan ataupun kalau pun mungkin membela apa yang akan disampaikan, kami tunggu di Bareskrim," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Di sisi lain, Djuhandhani mengklaim pihaknya juga telah berkoodinasi dengan Imigrasi untuk melacak atau mencari keberadaan Dito. Adapun dari hasilnya diketahui jika Dito tidak tercatat melakukan penerbangan domestik ataupun internasional.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," ungkapnya.
Djuhandhani juga mengklaim penyidik telah melakukan pencarian terhadap Dito. Bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus saksi.
"Sejak pemanggilan dua kali sebagai saksi penyidik sudah mencari yang bersangkutan namun belum kita ketemukan," katanya.
Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal yang dilayangkan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Selasa (2/5/2023). Ini merupakan kali kedua Dito tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Djuhandhani menegaskan penyidik akan segera menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). Sekaligus mengajukan permohonan pencekalan ke pihak Imigrasi.
"Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang-orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," pungkasnya.