Achiruddin dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHP dalam kasus ini. Ia terbukti berada di tempat kejadian dan malah membiarkan korbaan yang seharusnya ditolong, tetap dianiaya.
Melawan dengan pengajuan banding
Tak terima dikenakan sanksi pemecatan, Achiruddin langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Komisi Kode Etik. Banding yang diajukan Achiruddin itu juga turut dibenarkan oleh Kapolda Sumut.
"Kita membuat memori banding 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono di Mapolda Sumut pada Selasa (2/5/2023) malam.
Kontributor : Trias Rohmadoni