Babak Kasus AKBP Achiruddin: Dipecat, Jadi Tersangka, Kini Melawan

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 03 Mei 2023 | 11:14 WIB
Babak Kasus AKBP Achiruddin: Dipecat, Jadi Tersangka, Kini Melawan
AKBP Achiruddin Hasibuan sedang mengendarai motor Harley Davidson. [Instagram/achiruddinhasibuan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding usai diputus sanksi pemecatan. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (2/5/2023) kemarin, Achiruddin dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Sanksi itu dijatuhkan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan pada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Achiruddin malah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan yang merupakan pelanggaran kode etik Polri.

Simak perjalanan kasus Achiruddin yang kini melawan usai dijatuhi sanksi pemecatan berikut ini.

Dipecat tidak hormat

Baca Juga: Terungkap! AKBP Achiruddin Terima Fulus Rp 7,5 Juta Tiap Bulan Jadi 'Centeng' Gudang Solar

Gara-gara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Achirudin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sumut . Keputusan pencopotan itu setelah Achiruddin menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut. 

Hingga kemudian Achiruddin dipecat dari Polda Sumut melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan sang anak melakukan tindak penganiayaan terhadap Ken.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Kapolda Sumut), Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Achiruddin seharusnya melakukan tindakan benar dengan melerai penganiayaan itu, alih-alih hanya melihat.

Tindakan itu, kata Panca, dipandang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota kepolisian. Karena itu berdasarkan pemeriksaan sidang kode etik, Achiruddin dinyatakan melanggar kode etik.

Jadi tersangka

Baca Juga: Inilah Riwayat Jahat AKBP Achiruddin yang Resmi Dipecat dari Polri

Selain itu Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka karena telah membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral. Bukan hanya Achiruddin, Aditya juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. 

Achiruddin dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHP dalam kasus ini.  Ia terbukti berada di tempat kejadian dan malah membiarkan korbaan yang seharusnya ditolong, tetap dianiaya.

Melawan dengan pengajuan banding

Tak terima dikenakan sanksi pemecatan, Achiruddin langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Komisi Kode Etik. Banding yang diajukan Achiruddin itu juga turut dibenarkan oleh Kapolda Sumut.

"Kita membuat memori banding 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono di Mapolda Sumut pada Selasa (2/5/2023) malam.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI