Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding usai diputus sanksi pemecatan. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (2/5/2023) kemarin, Achiruddin dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Sanksi itu dijatuhkan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan pada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Achiruddin malah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan yang merupakan pelanggaran kode etik Polri.
Simak perjalanan kasus Achiruddin yang kini melawan usai dijatuhi sanksi pemecatan berikut ini.
Dipecat tidak hormat
Gara-gara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Achirudin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sumut . Keputusan pencopotan itu setelah Achiruddin menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut.
Hingga kemudian Achiruddin dipecat dari Polda Sumut melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan sang anak melakukan tindak penganiayaan terhadap Ken.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Kapolda Sumut), Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Achiruddin seharusnya melakukan tindakan benar dengan melerai penganiayaan itu, alih-alih hanya melihat.
Tindakan itu, kata Panca, dipandang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota kepolisian. Karena itu berdasarkan pemeriksaan sidang kode etik, Achiruddin dinyatakan melanggar kode etik.
Jadi tersangka
Baca Juga: Terungkap! AKBP Achiruddin Terima Fulus Rp 7,5 Juta Tiap Bulan Jadi 'Centeng' Gudang Solar
Selain itu Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka karena telah membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral. Bukan hanya Achiruddin, Aditya juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.