Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam, Buya Yahya Jelaskan Perbedaan antara Milik Laki-laki dan Perempuan

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 03 Mei 2023 | 11:05 WIB
Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam, Buya Yahya Jelaskan Perbedaan antara Milik Laki-laki dan Perempuan
hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam (drobotdean on Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pernyataan dalam video tersebut sesuai dengan Hadits Riwayat Muslim yang menjelaskan bahwa hukum mencukur bulu kemaluan baik pada pria atau wanita adalah sunnah yang artinya tidak dilarang sama sekali.

“Lima perkara merupakan fitrah, yaitu mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, berkhitan, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR Muslim).

Manfaat mencukur bulu kemaluan 

Mencukur bulu kemaluan juga memiliki berbagai manfaat seperti berikut.

  • Menghindari kelembapan pada area kemaluan.
  • Menghindari berkembangnya jamur dan bakteri.
  • Mencegah perkembangan kutu kelamin.
  • Meningkatkan rasa percaya diri saat berhubungan seksual.

Satu hal penting yang perlu diperhatikan saat akan membersihkan bulu kemaluan adalah memastikan bahwa peralatan yang digunakan benar-benar steril.

Supaya meminimalkan luka, cukur bulu kemaluan searah dengan pertumbuhan rambut atau dari atas ke bawah.

Demikian informasi tentang hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam, semoga membantu.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: Buya Yahya Jabarkan Hukum Menikahi Perempuan Hamil Duluan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI