Inilah Riwayat Jahat AKBP Achiruddin yang Resmi Dipecat dari Polri

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 03 Mei 2023 | 10:42 WIB
Inilah Riwayat Jahat AKBP Achiruddin yang Resmi Dipecat dari Polri
Achiruddin Hasibuan. (Instagram/achiruddinhasibuan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah dicopot dari jabatannya sebagai kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri pada Selasa (2/5/2023).

Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Diketahui Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di kediamannya yang ada di Medan, beberapa waktu lalu.

Tindakan Achiruddin yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan itu dinilai melanggar kode etik Polri hingga akhirnya kini dipecat. Simak deretan 'dosa' AKBP Achiruddin yang resmi dipecat dari Polri berikut ini.

Ada 5 kasus pelanggaran AKBP Achiruddin

Baca Juga: Bungkam 1000 Bahasa, AKBP Achiruddin Hasibuan Tuntas Jalani Sidang Kode Etik

Tercatat ada 5 kasus yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan yang ditangani Propam Polda Sumut. Kasus terakhir soal penganiayaan membuatnya diputus pemecatan tidak hormat alias PTDH.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung. Ia menyebut lima kasus itu terdiri dari pelanggaran disiplin dan kode etik.

"Lima kasus tadi memberatkan, empat kali pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik. Hal ini memberatkan membuat kami (menghukum) PTDH," jelas Kombes Pol Dudung pada wartawan, Selasa (2/5/2023).

AKBP Achiruddin menerima sanksi PTDH karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya terhadap Ken Admiral. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis (22/12/2022) dini hari. 

Lima tahun berulah

Baca Juga: Berkali-kali Langgar Disiplin, AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Dipecat Dari Kepolisian Gegara Ulah Anak

Dudung mengungkap 5 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Achiruddin terjadi sejak tahun 2017 hingga 2023. Salah satu kasus pelanggaran Achiruddin yang jadi perhatian adalah penganiayaan pada juru parkir di Medan pada 2017 lalu.

"Banyak gitu, saya belum membaca semuanya. Terlepas kasus ini, sudah melakukan 4 kali. Termasuk (penganiayaan tukang parkir) walau sudah damai," ujar Dudung.

Achiruddin disebut berulang kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik selama 5 tahun belakangan ini. Kini, Achiruddin dan putranya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Deretan dosa Achiruddin

Kekinian Kapolda Sumut tengah menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan  Achiruddin. Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK, KPK dan Mabes Polri untuk menjerat Achiruddin.

Pasal Undang-Undang tindak pidana korupsi ini diterapkan usai pihaknya menerima pengakuan dan bukti bahwa Achiruddin menerima setoran dari gudang BBM Ilegal tak jauh dari rumahnya di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Medan Helvetia.

"Kami sedang proses gratifikasi karena UU Tindak Pidana Korupsi, ini akan diproses dan dikomunikasikan baik dengan PPATK, KPK, dan Mabes Polri," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (2/5/2023) malam.

Kapolda mengungkap ada 4 dosa AKBP Achiruddin yang kini ditangani Polda Sumut. Keempat dosa itu adalah pelanggaran kode etik profesi Polri, penganiayaan, dugaan kepemilikan gudang BBM Ilegal dan gratifikasi dari gudang solar ilegal.

Setelah dugaan keterlibatan dan kepemilikan gudang BBM ilegal diusut, akan berlanjut ke undang-undang tindak pencucian uang.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI