Kalah Di Sidang KIP, Kemenkeu Ajukan Banding Hadapi ICW Di PTUN Jakarta

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto
Kalah Di Sidang KIP, Kemenkeu Ajukan Banding Hadapi ICW Di PTUN Jakarta
Ilustrasi persidangan. (Antara)

Kemenkeu menilai, audit BPKP soal JKN adalah informasi yang tidak boleh diakses publik

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyampaikan pokok-pokok gugatan terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan akan disampaikan Kemenkeu karena Menteri Keuangan mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW untuk mendapatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain penyampaian pokok-pokok gugatan Kemenkeu, ICW juga akan memberikan bantahan pada sidang yang digelar hari ini di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

"Agenda pembacaan pokok-pokok permohonan keberatan Kemenkeu dan bantahan ICW," demikian bunyi pemberitahuan yang disampaikan ICW, dikutip pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Polri Rahasiakan Informasi Pengadaan Gas Air Mata, ICW: Jelas Mengada-ada dan Bertentangan dengan Prinsip Transparansi

Perlu diketahui, banding yang diajukan Kemenkeu atas putusan KIP yang memenangkan ICW terdaftar dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.

Awalnya, ICW mengajukan permohonan informasi audit BPKP perihal JKN pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.

Namun, PPID Kemenkeu menolak permohonan tersebut karena menilai informasi yang dimaksud merupakan salah satu informasi yang tidak boleh diakses publik.

"Berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Jumat (10/2/2023).

Untuk itu, ICW menyampaikan keberatannya melalui KIP. Oleh KIP, keberatan tersebut dikabulkan sebagian.

Baca Juga: Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN

Lebih lanjut, keputusan KIP itu membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mengajukan banding ke PTUN Jakarta.