Suara.com - Bripka Ricky Rizal resmi mengajukan permohonan kasasi atas vonis 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, permohonan kasasi itu diajukan Ricky pada Selasa (2/5) kemarin. Permohonan kasasi diajukan Ricky melalui kuasa hukumnya.
"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Djuyamto menyebut permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung oleh kuasa hukum Ricky di Kepaniteraan PN Jaksel.
Baca Juga: Perjalanan Ricky Rizal: Divonis 13 Tahun Penjara, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi
"Permohonan kasasi tsb dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jkt Selatan," jelas dia.
Banding Ditolak
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan demikian, Ricky Rizal tetap dihukum pidana selama 13 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Mulyanto dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Mulyanto di ruang sidang.
Baca Juga: Tak Menyerah, Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi Usai Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI
Selain itu, Hakim Mulyanto juga menyatakan agar Ricky tetap berada di dalam tahanan.
"Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Singgih.