"Ada tahun 2017, ada tahun 2018, termasuk itu (penganiayaan tukang parkir), walaupun sudah berdamai, berulang kali melakukan pelanggaran disiplin," sambungnya.
Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP Nomor 1 tahun 2023 tentang PTDH dan peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022.