Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Lampung Reihana untuk klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Meski begitu, hingga kini KPK masih mengatur jadwal pemanggilan tersebut.
"Sedang diatur jadwalnya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (2/5/2023).
"Minggu ini diundang Kadinkesnya semoga pas dengan jadwal beliau ya," tambah dia.
Baca Juga: Kontroversi Kadinkes Lampung Reihana, 'Langganan' Dipanggil KPK
Hingga saat ini, Pahala belum bisa memastikan waktu pemanggilan terhadap Reihana.
Sebelumnya, gaya hidup mewah Reihana menjadi perbincangan setelah viral di media sosial. Akun @PartaiSocmed di Twitter bahkan mengunggah beberapa foto tas mewah hingga baju dengan merek ternama yang dikenakan Reihana.
Berdasarkan LHKPN KPK, Reihana tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,7 miliar pasa pelaporan Desember 2022. Harta yang dia cantumkan berupa tanah, bangunan, kendaraan, kas atau setara kas, dan harta bergerak lainnya.
Harta tersebut terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp 1.958.250.000, tanah di Pesawaran senilai Rp 1.200.250.000, tanah di Lampung Selatan senilai Rp 120.000.000, dan tanah di Bandar Lampung senilai Rp 498.000.000.
Adapun kendaraan yang dimilikinya ialah Nissan Elgrand tahun 2007 seharga Rp 200.000.000, Toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp 150.000.000, Mercedes Benz V230 tahun 2002 seharga Rp 100 juta. Reihana juga mencatatkan harta bergerak lain senilai Rp 6.750.000 dan kas senilai Rp 300.000.000.
Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Kadis Kesehatan Lampung Reihana Disorot KPK