Suara.com - Polda Metro Jaya melibatkan ahli sosiologi agama hingga psikologi forensik untuk mendalami ada atau tidaknya aliran atau sekte menyimpang yang dianut Mustopa NR (60), pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengklaim penyelidikan kasus ini dilakukan secara scientific investigation dengan melibatkan sejumlah ahli dari lintas profesi.
"Bersama ahli sosiologi agama untuk mengetahui apakah ini merupakan aliran yang menyimpang kemudian apakah ini merupakan sekte dan lain sebagainya. Biar nanti ini yang menjawab sosiologi agama," kata Hengki di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).
Selain itu ia menyebut tim kedokteran forensik juga tengah mendalami penyebab pasti daripada kematian Mustopa. Autopsi rencananya akan dilakukan pukul 21.00 WIB malam ini di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga: Ungkap Kronologi Penembakan di Kantor MUI, Kapolda: Pelaku Gunakan Airsoft Gun
"Nanti dari hasil autopsi akan terlihat namun hasil koordinasi kami dengan Polda Lampung di sana juga ada penyelidikan pendahuluan tentang ini, istrinya juga diperiksa yang bersangkutan memiliki riwayat sakit jantung dan asma," jelasnya.
Motif
Mustopa diketahui telah merencanakan penyerangan terhadap pimpinan MUI sejak 2018. Motif daripada penyerangan tersebut dilakukannya karena tidak mendapat pengakuan sebagai wakil Nabi Muhammad SAW.
Hengki mengatakan ini berdasar barang bukti berupa dokumen surat. Dalam surat tersebut Mustopa menyatakan akan mencari senjata untuk melakukan serangan ke MUI.
"Niat jahat daripada tersangka yang dimulai dari tahun 2018 dari surat itu yang mana menyatakan yang bersangkutan apabila tidak diakui maka akan lakukan tindakan kekerasa terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api," ungkap Hengki.
Baca Juga: Polisi: Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Tak Terafiliasi Jaringan Teroris
Adapun, kata Hengki, berdasar hasil penyelidikan awal terungkap motif daripada Mustopa melakukan penyerangan karena tidak diakui sebagai wakil Nabi Muhammad SAW oleh MUI. Temuan ini menurutnya juga merujuk pada barang bukti surat.
"Dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi. Dalam surat tersebut salah satunya tertulis 'yang berdasarkan hadits di akhir zaman ada 73 golongan dalam Islam dan hanya satu golongan yg diakui dan itu adalah saya sebagai wakil Tuhan'," tuturnya.
Kendati begitu, Hengki telah memastikan Mustopa tidak terafiliasi dengan jaringan atau kelompok terorisme. Kepastian ini ia sampaikan berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Kami sudah koordinasi dengan Detasemen Khusus 88 hasil penyelidikan Densus bahwa tersangka ini tidak termasuk jaringan teror. Bukan merupakan wujud dari teror lone wolf dan juga tidak terkooptasi dengan ideologi agama yang ekstrem," ujarnya.
Rusak Kantor DPRD Lampung
Mustopa belakangan diketahui merupakan seorang residivis. Ia pernah dipenjara buntut perusakan Kantor DPRD Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut kasus ini terjadi tahun 2016 silam.
"Dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tndakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Pandra mengungkap Mustopa kala itu juga mengklaim dirinya sebagai wakil Nabi Muhammad SAW. Pengakuan yang juga dilakukan yang bersangkutan saat beraksi di Kantor MUI.
"Dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU selama 5 bulan," kata dia.
Berkenaan dengan peristiwa yang terjadi di Kantor MUI, Polda Lampung akan turut membantu Polda Metro Jaya dalam menangani perkaranya.
"Polda Lampung akan melakukan back up penyelidikan dan penyidikan dalam terangnya suatu permasalahan yang terjadi terhadap kasus yang terjadi di penembakan di Kantor MUI," jelasnya.