Suara.com - Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno menyebut warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disekap, disiksa hingga diperbudak di daerah konflik Myawaddy, Myanmar memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi. Mereka bahkan memiliki keterampilan yang mumpuni dalam mengoperasikan teknologi.
"Secara pendidikan ini ada skill yang luar biasa. Kami katakan punya skill, mereka (korban) bisa mengoperasikan teknologi begitu masif," kata Hariyanto di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).
Hariyanto membeberkan bahwa korban bisa terperangkap tipu daya pelaku karena proses perekrutan dilakukan di masa pandemi Covid-19 ketika mereka kesulitan mencari pekerjaan. Di sisi lain pelaku juga mengimingi dengan gaji yang besar.
"Jadi modus operandinya online scam ini terjadi itu pada situasi krisis 2020-2021 ketika dunia dilanda Covid. Tahun 2021 ketika negara membuka kembali banyak lowongan ke sana," bebernya.
Baca Juga: Anak Disekap Di Daerah Konflik, Ibu Korban TPPO Di Myanmar Lapor Ke Bareskrim Polri
Ratusan Korban
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial I (54), orang tua dari salah satu korban melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
I melaporkan kasus ini didampingi perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan SBMI.
Ia berharap anaknya dapat segera kembali ke tanah air serta pelaku perekrutnya diproses hukum.
Hariyanto menyampaikan ketegasan aparat penegak hukum terhadap pelaku yang khususnya berada di Indonesia diharapkan dapat memberikan efek jera.
Baca Juga: 20 WNI Disekap, Disiksa, dan Jadi Budak di Myanmar
"Karena ini kejahatan internasional yang kemudian harapan kami kepolisian juga bisa menindak dengan tegas dengan pidana perdagangan orang yang kemudian akan memberikan efek jera kedepannya agar tidak ada lagi korban-korban online scam yang terjadi di negara manapun," ujarnya.
Dalam perkara ini, ada dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial P dan A. Keduanya merupakan WNI yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional terkait perdagangan orang modus penipuan online ini.
"P sama A itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek ini akan kami laporkan terus kemudian ditindak," ungkap Hariyanto
Adapun korban yang SBMI dampingi sejauh ini berjumlah 20 orang. Meski begitu Hariyanto memprediksi masih banyak WNI yang menjadi korban sindikat tersebut.
"20 yang kami tangani itu adalah sebagian kecil, masih ada ratusan yang lain di sana," tuturnya.
Red Zone
Sementara Diplomat Muda Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria menyebut salah satu hambatan dalam membebaskan para korban karena berada di wilayah konflik bersenjata. Namun, ia mengklaim pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar dan Thailand secara intensif tengah mengupayakannya.
"Kompleksitas masalahnya karena wilayah ini dikuasai oleh kelompok bersenjata, bukan konflik antara dua pihak yang memiliki kekuatan yang sama. Ini wilayah yang dikuasa kelompok bersenjata yang otoritas setempat tidak bisa masuk," ujar Rina.
Di sisi lain Rina mengemukakan pemerintah melalui KBRI di Yangon juga telah menyampaikan nota diplomatik ke 20 korban ini ke otoritas Myanmar.
"Nota diplomatik dari 20 WNI ini sudah disampaikan oleh KBRI Yangon kepada otoritas Kemenlu di Myanmar sudah diberikan," pungkasnya.