Jangan Gegabah, Ini Hukum Menikah saat Hamil Duluan Menurut Buya Yahya

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 02 Mei 2023 | 19:18 WIB
Jangan Gegabah, Ini Hukum Menikah saat Hamil Duluan Menurut Buya Yahya
Ilustras hukum menikah saat hamil duluan. (Unsplash/Marcus Lewis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah pertanyaan yang kerap muncul belakangan ini adalah bagaimana hukum menikah saat hamil duluan? Agar tak penasaran, simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.

Dalam unggahan di kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menekankan tentang mudahnya penjelasan hukum menikah saat hamil duluan. Justru hal yang sulit dari perkara ini adaah urusan tarbiyahnya.

Menurut Buya Yahya, ia memiliki alasan yang tepat mengapa tarbiyah atau pendidikan dan kesadaran pelaku zina sangat penting.

“Sebab orang yang pernah melakukan zina jika tak kunjung mendapatkan kesadaran akan mudah melakukan seribu kali zina,"

Baca Juga: Aib Inara Rusli Dibongkar, Jadi Selingkuhan Hingga Hamil Sebelum Menikah Dengan Virgoun

Sekali lagi menurut Buya Yahya, syahwat seperti orang lapar yang akan datang secara berkala. Sehingga saat tak ada pasangan, orang yang terbiasa berzina akan berzina lagi karena tidak takut pada Allah.

Dalam ceramahnya, ia menjelaskan bahwa zina adalah urusan yang sangat mendalam sehingga tak seorangpun boleh tahu tentang zina itu sendiri, bahkan anak yang ada dalam perut sang ibu.

Dalam ceramahnya, ia menjelaskan bahwa menjaga aib orang lain sangatlah penting dan tak boleh diumbar dengan alasan apapun, terutama jika ingin aibnya dijaga oleh Allah SWT.

Hukum Menikah saat Hamil Duluan

Lantas bagaimana hukumnya jika menikah saat hamil duluan? Dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, madzhab imam abu hanifah menegaskan bahwa nikahnya orang yang hamil adalah sah. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Aliando Syarief Sudah Temui Keluarga Amanda Manopo, Minta Restu Untuk Menikah?

Sehingga kalau nanti setelah melahirkan, mereka tidak harus menikah lagi, sebab pernikahan tersebut adalah sah.

“Kemudian anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya lahir, jelas anaknya tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya,” terang Buya Yahya.

Lantas muncul pertanyaan yang lebih kompleks, bagaimana jika anak tersebut menikah nanti? Dalam hal ini Buya Yahya menyarankan untuk menyampaikan hal ini secara berbisik pada wali hakim.

Seorang wali hakim yang bijak, akan langsung mengerti tanpa menanyakan lebih panjang alasan anak perempuan yang akan menikah tersebut. 

“Bagi yang pernah terpeleset dalam zina, kembalilah kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun,” pungkas Buya Yahya. 

Demikian penjelasan Buya Yahya tentang bagaimana hukum menikah saat hamil duluan. Semoga penjelasan ini dapat dipahami oleh pembaca.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI