Suara.com - Seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) diserang juru parkir (jukir) liar dengan senjata tajam jenis golok di area pintu masuk Monumen Nasional (Monas) Jumat (28/4/2023) malam. Berikut adalah lima fakta juru parkir liar serang anggota Dishub di Monas yang perlu kamu ketahui.
1. Berawal dari Penertiban Parkir Liar
Aksi penyerangan terjadi ketika sejumlah anggota Dishub melakukan aksi cabut pentil untuk menindak parkir liar yang kerap dilakukan pemotor di kawasan Monas.
Namun demikian, penertiban yang dilakukan oleh anggota Dishub ini menimbulkan respons negatif di kalangan juru parkir liar. Seorang juru parkir bahkan memaki-maki petugas dengan kata-kata tidak senonoh sambil menodongkan senjata tajam.
Sebelumnya, pihak Dishub mendapatkan laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahwa parkir liar ditemukan di kawasan Monas. Selanjutnya, Dishub mengutus beberapa petugas untuk mengecek laporan tersebut. Setelah laporan terbukti benar, anggota lain menyusul untuk menertibkan.
2. Juru Parkir Diamankan Kepolisian
Atas kejadian tersebut, juru parkir diamankan di Kantor Kecamatan Gambir sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Gambir. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda menyebut juru parkir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KHUP tentang kesengajaan melukai orang lain dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
3. Jukir Tidak Terima Lahan Parkir Ditertibkan
Juru parkir yang menyerang petugas Dishub mengaku bahwa dirinya tidak terima jika lahan parkirnya ditertibkan petugas Dinas Perhubungan. Oleh sebab itu, tersangka yang memang sedang membawa golok melakukan penyerangan.
Baca Juga: Tanggapi Curhatan Tukang Parkir Gegara Minta Kembalian Seribu Rupiah, Ari Wibowo: Pernyataan Sampah
4. Jukir Positif Narkoba