Suara.com - Laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro soal dugaan maladministrasi Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa masih proses pemeriksaan di Ombudsman RI.
Laporan maladministrasi diduga telah mendasari pencopotan secara sepihak terhadap Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Hari ini disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, Selasa (2/5/2023).
Robert menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan Brigjen Endar akan dipimpin langsung oleh dirinya di Keasistenan Utama 6 Ombudsman RI.
Baca Juga: KPK Serahkan Berkas Penyidikan ke Jaksa, Tersangka Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun Segera Disidang
Namun, Robert belum memerinci soal waktu dimulainya proses pemeriksaan laporan Brigjen Endar.
Dia hanya memastikan akan melakukan pemanggilan dari instansi lain sebelum proses pemeriksaan berlanjut dengan memeriksa Firli dan Cahya.
"Mulai dari pemanggilan para pihak dari instansi-instansi terkait lain, sebelum nanti berlanjut dengan pihak terlapor," ujar dia.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar Kantor Ombudsman, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Sudah Hadirkan 8 Saksi Ahli, KPK Yakin Praperadilan Lukas Enembe Ditolak
Menurut dia, terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK.