KPK Serahkan Berkas Penyidikan ke Jaksa, Tersangka Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun Segera Disidang

Selasa, 02 Mei 2023 | 18:18 WIB
KPK Serahkan Berkas Penyidikan ke Jaksa, Tersangka Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun Segera Disidang
Anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) dengan tersangka AKBP Bambang Kayun (BK).

Dengan begitu, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK langsung menyerahkan berkas kepada tim jaksa sebelum sidang berlangsung.

"Dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersangka BK, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa," ujar Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).

Ali menyebutkan, tim jaksa telah menerima berkas perkara dan menyatakan bahwa berkas tersebut telah memenuhi sisi formil dan materil.

Baca Juga: Eks VP UBPP Antam Ariyanto Budi Segera Diperiksa KPK Terkait Korupsi

Untuk sementara, lanjut dia, Bambang Kayun masih dilakukan penahanan di Rutan KPK selama proses menuju persidangan.

"Penahanan masih dilakukan atas wewenang Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK," beber Ali.

Kemudian, selama rentan waktu 14 hari kerja. Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, KPK menetapkan status penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa (3/1/2023).

Dia diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah.

Baca Juga: Kasus Rafael Alun Menuju Babak Baru, KPK Jadwalkan Pemanggilan Tiga Saksi yang Diduga Terlibat

Bambang Kayun diduga menerima suap saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI