Suara.com - Pelaku penembakan Gedung MUI Jakarta Pusat bernama Mustopa (60) rupanya memiliki rekam jejak kriminal. Atas aksi kriminalnya, Mustopa melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan.
Rekam jejak kriminal Mustopa tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Pandra menegaskan pelaku sempat menjalani pidana kurungan selama 5 bulan karena merusak fasilitas vital kantor DPRD Lampung pada 2016.
“Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra kepada media.
Pandra juga akan berkoordinasi kepada Polda Metro Jaya pasca aksi penembakan Mustopa. Kedua pihak akan melakukan joint investigation penyidikan kasus ini. Polda Lampung siap mem-back up Polda Metro Jaya.
Mustopa merupakan warga Kedondong, Pesawaran, Lampung yang mengaku sebagai nabi dari Lampung. Ciri-ciri fisik M yakni tubuh gempal dengan tinggi sekitar 160cm.
"Memang tertera identitas pelaku merupakan warga Kedondong, Pesawaran. Kami masih mendata dan rekam jejak pelaku," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (2/5/2023).
Sementara itu, kondisi M saat ini telah dinyatakan meninggal dunia meski telah menjalani perawatan di Puskesmas Menteng. M ditangkap dan dimasukkan ke mobil pasca menembak dan memecahkan kantor MUI.
Kronologi Penembakan Gedung MUI
Sebelumnya, terjadi penembakan Gedung MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/23) pukul 11.00 WIB. Penembakan tersebut menyebabkan dua orang karyawan mengalami luka.
Baca Juga: Cegah Spekulasi Berlebihan, Polisi Didesak Segera Ungkap Motif Penembakan Kantor MUI Pusat
Pelaku M pernah memberikan surat berupa ancaman akan datang ke kantor MUI jauh hari sebelumnya. M ingin bertemui ketua MUI dan mengaku lelah mencari keadilan.