Suara.com - Pelaku penembakan Gedung MUI Jakarta Pusat bernama Mustopa (60) rupanya memiliki rekam jejak kriminal. Atas aksi kriminalnya, Mustopa melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan.
Rekam jejak kriminal Mustopa tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Pandra menegaskan pelaku sempat menjalani pidana kurungan selama 5 bulan karena merusak fasilitas vital kantor DPRD Lampung pada 2016.
“Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra kepada media.
Pandra juga akan berkoordinasi kepada Polda Metro Jaya pasca aksi penembakan Mustopa. Kedua pihak akan melakukan joint investigation penyidikan kasus ini. Polda Lampung siap mem-back up Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Cegah Spekulasi Berlebihan, Polisi Didesak Segera Ungkap Motif Penembakan Kantor MUI Pusat
Mustopa merupakan warga Kedondong, Pesawaran, Lampung yang mengaku sebagai nabi dari Lampung. Ciri-ciri fisik M yakni tubuh gempal dengan tinggi sekitar 160cm.
"Memang tertera identitas pelaku merupakan warga Kedondong, Pesawaran. Kami masih mendata dan rekam jejak pelaku," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (2/5/2023).
Sementara itu, kondisi M saat ini telah dinyatakan meninggal dunia meski telah menjalani perawatan di Puskesmas Menteng. M ditangkap dan dimasukkan ke mobil pasca menembak dan memecahkan kantor MUI.
Kronologi Penembakan Gedung MUI
Sebelumnya, terjadi penembakan Gedung MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/23) pukul 11.00 WIB. Penembakan tersebut menyebabkan dua orang karyawan mengalami luka.
Baca Juga: Penembak Kantor MUI Bawa Surat Mengaku Wakil Nabi, Polisi Periksa Latar Belakang Mustopa
Pelaku M pernah memberikan surat berupa ancaman akan datang ke kantor MUI jauh hari sebelumnya. M ingin bertemui ketua MUI dan mengaku lelah mencari keadilan.
"Dua kali dia sudah mengirimkan surat ancaman. Ini ketiga kali datang ke sini, lalu terjadilah seperti ini (penembakan)," kata Wakil Sekjen MUI Arif Fahrudin di kantor MUI Pusat, Selasa (2/5/2023).
Dalam surat yang dikirimnya tertulis: "Saya mohon kepada bapak selaku penegak hukum supaya saya dipenjarakan seumur hidup atau tembak mati kalau tidak bapak lakukan,".
Saat datang, pelaku tiba-tiba masuk seorang diri dan langsung dihadang oleh petugas keamanan dalam. Pelaku ditanya terkait tujuan kedatangannya dan dipersilakan menunggu, tetapi karena tidak terima, pelaku pun mengeluarkan pistol dan mulai menembak.
"Oleh petugas di bawah, pimpinan lagi rapat, dikonfirmasikan dulu ke atas ke lantai empat. Mungkin dia nggak sabaran, langsung dia nembak. Mungkin dia menganggap akan dihalangi barangkali. Kemudian dia langsung menembak," jelas Waketum MUI Anwar Abbas, Selasa (2/5/23).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma